HEADLINEKarawang

ASN Malas, Tunjangan Dipotong

KARAWANG, RAKA – Ada banyak cara untuk menggenjot kinerja aparatur sipil negara (ASN). Diantaranya dengan mengutak-atik tunjangan penghasilan yang diperoleh abdi negara tersebut.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Karawang, dalam waktu dekat Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan direvisi.

Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Dudi Alexandri mengatakan, ada poin-poin dalam peraturan bupati tersebut yang akan diperketat agar kedisiplinan pegawai meningkat. “Perbup kita sedang revisi. Saat ini sudah 90 persen,” ujar Dudi kepada Radar Karawang, Jumat (25/1) kemarin.

Ia melanjutkan, perbup yang direvisi saat ini nantinya terpantau dengan aplikasi sistem informasi absensi pegawai. Artinya, segala kegiatan ASN di Karawang bisa terpantau, terutama absensi harian. “Absensi online selain foto selfie, PNS juga harus berada pada lokasi saat bertugas. Kalau diluar ya harus memberikan bukti tugas keluar,” katanya.

Tujuan dari perubahan perbup, kata Dudi, bisa membuat para ASN lebih tertib dan patuh kepada aturan. Sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya bisa lebih baik. “Intinya kedisiplinan PNs itu harus meningkat. Harus lebih profesional soal hukuman dan penghargaan kinerjanya,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button