KARAWANG, RAKA – Kantor Bulog Sub Divre Karawang digeledah Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi didampingi Kejari Kabupaten Karawang. Diduga ada penyelewengan beras dengan total kerugian Rp1,8 miliar periode 2016-2017.
Kepala Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Kota Bekasi, Siju mengatakan, penggeledahan ini untuk mengembangkan dugaan penyenyelewengan dan adanya kerugian negara akibat manipulasi data penyaluran beras penanggulangan bencana alam yang ditaksir mencapai 1,8 miliar. “Ini berkaitan dengan penyimpangan pengajuan dan
penyaluran Beras Pemerintah. Bencana alam pada tahun 2016 sebanyak 100 ton dan tahun 2017 sebanyak 100 ton setelah dicek, beras itu tidak ada,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (15/11) ditemui di kantor Bulog Sub Divre Karawang.
Kata Siju, sebelum ribut-ribut soal beras tersebut, penyidik Kejati Bekasi Kota telah mendapatkan sejumlah fakta tindakan korupsi sehingga kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. “Itu sebenarnya tidak raib tetapi memang diselewengkan, tidak disalurkan untuk bencana alam, nilai kerugian uang negara yang dikorupsi sebesar 1,8 miliar lebih,” kata ketua Tim Pidsus Bekasi Kota itu.
Lanjut Siju, ada dua orang tersangka PNS Pemerintah kota Bekasi yaitu AD, FT, dan TS yang sudah ditahan oleh pihak Kejaksaaan dan satu pegawai Bulog yang sudah diamankan. “Siapa penanggung jawab Bulog itu, pastilah tahu kenapa beras tidak diadakan. Kemana aliran uang itu, siapa-siapa yang menikmati,” ujarnya.
Penyidik yang melakukan penggeledah di Kantor Bulog Karawang lanjut Siju, karena pengadaan beras untuk penanggulangan bencana di Pemerintah Kota Bekasi dari Subdevire Bulog Karawang untuk mencari barang bukti berkas-berkas pengajuan dan penyaluran beras bencana alam dan akan segera memeriksa pihak-pihak terlibat secara intensif. “Ada dua orang PNS Pemkot Bekasi yang sudah diamankan, pengeledahan di Sub Drive Bulog Karawang untuk mencari berkas-berkas bukti pengadaan beras untuk penanggunalangan bencana pada Tahun 2016-2017,” ujarnya. (apk)