Purwakarta

Atasi Sampah, Bupati Keluarkan Surat Edaran

PURWAKARTA, RAKA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika instruksikan seluruh kepala organisasi pemerintah daerah, kecamatan, desa dan kelurahan di Kabupaten Purwakarta melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. “Kami himbau kepada para kepala OPD, camat, kepala desa dan kelurahan di Purwakarra untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri di kantornya masing-masing dengan prinsip reduce, reuse dan recycle,” kata Ambu Anne, Selasa (15/10).

Ia menjelaskan, secara resmi pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta dengan nomor: 658.1/3419/BKPSDM, tentang pengelolaan sampah secara mandiri.

Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengisyaratkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan manangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. “Dan pasal 16 PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang sampah rumah tangga, bahwa penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah,” jelas bupati yang akrab disapa Ambu Anne.

Ada tiga poin yang harus dilakukan oleh para pihak terkait dalam surat edaran tersebut. Pertama, pihak dimaksud wajib menyediakan tempat sampah organik dan non organik secara terpisah. “Kedua, harus mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos, kerajinan tangan, hingga bernilai ekonomis. Lalu, mengumpulkan sampah non organik untuk digunakan kembali atau dijual melalui bank sampah,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button