Aturan Anggota Dewan Harus Cuti Saat Kampanye Mesti Tinjau Ulang
KARAWANG, RAKA- Terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/ SJ yang menyatakan bahwa anggota dewan yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, namun harus melengkapi izin cuti dari pimpinannya dinilai tidak masuk akal oleh Dewan Pakar Kahmi Kabupaten Karawang Lukman N. Iraz.
Dikatakannya, anggota dewan berasal dari partai politik dan helatan Pilkada dan Pilgub adalah helatan yang tidak bisa lepas dari yang namanya partai politik. “Kita pakai logika sederhana, kalau anggota dewan A misalkan dari partai A sedangkan ketua dewannya itu dari partai B dan keduanya beda dukungan calon di Pilkada atau Pilbup. Maka bisa saja ketua dewannya tidak memberikan izin kepada anggota dewan A tadi,” terangnya, Sabtu (5/10).
Menurutnya, surat edaran menteri tersebut seharusnya ada peninjauan ulang karena akan banyak menimbulkan permasalahan di helatan politik. Terlebih dalam edaran tersebut jelas sanksi yang akan diberikan kepada dewan yang ikut berpartisipasi dalam kampanye, namun tidak memiliki izin dari ketuanya. “Saya pribadi berharap adanya para praktisi hukum dan hukum tata negara mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau ulang terkait aturan tersebut. Karena menurut saya ini ada kekeliruan,”tutupnya. (zal)