
Radarkarawang.id– Sudah 11 tahun ini aturan pemekaran tak kunjung terbit, 8 calon daerah otonomi baru Jabar layangkan protes ke Prabowo.
Terkait kondisi ini, Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jabar bersama tujuh kota-kabupaten Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) mengajukan surat keberatan administratif terkait Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No 23/2014 yang molor 11 tahun kepada Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (25/2).
Rahmat Hidayat Djati, Ketua Forkoda PPDOB Jabar mengatakan, apabila tidak ada tanggapan dalam 21 hari kerja, ia akan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Pasal 410 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun.”
“Terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun,” tegas Rahmat.
Rahmat meminta pemerintah menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014.
Selain Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, surat protes turut dikirimkan 8 CDOB. Yakni Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (Holil Aksan Umarzein).
Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (Yana Nurheryana), Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (Sukamto), dan Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara (Sudi Hartono).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur (Nafizul Al Hafiz Rana), Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek(Rohadi).
Baca Juga: Usai Lebaran, Wajah Cikampek Bakal Dirombak Total: Penataan Mulai Berjalan April-Mei
Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan (Raden Rahmat Haryadi), dan Ketua Harian Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara(Wibowo HK).
Seluruh PP tersebut, lanjut Rahmat, seharusnya sudah terbit paling lambat pada 30 September 2016. Faktanya, sampai sekarang belum ada penetapan.
Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014, masih jadi tanda tanya penetapannya.
“Pasal ini menjadi dasar pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. DI sisi lain, Pasal Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai kompas atau rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai peta jalan. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” tegasnya.
Rahmat melihat, tidak ada alas an jelas yang menyebabkan penetapan molor. Hal ini sudah menciptakan kerugian riil di tengah masyarakat.
Yakni sulitnya masyarakat mengakses layanan pemerintah, karena jarak tempuh ekstrim di daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang.
Rahmat menambahkan, rentang kendali pemerintah induk terlalu luas, sehingga kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah pelosok menjadi tidak optimal.
Dengan kondisi seperti ini, sehingga terjadi ketimpangan pembangunan dan ekonomi di lapangan. “Ada juga ketidakmerataan fasilitas, kehilangan potensi pendapatan,” katanya.
“Keterasingan politik masyarakat, representasi lemah, serta partisipasi politik dan pembangunan rendah. Dari sisi hukum, terjadi kekosongan hukum dan ketidakadilan prosedural,” tutup Rahmat.(asy)



