
radarkarawang.id, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengeluarkan aturan tegas terkait etika bermedia sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA, ASN kini dilarang keras menggunakan atribut kedinasan, seragam, hingga fasilitas kantor untuk kepentingan pembuatan konten pribadi di media sosial.
Kebijakan yang diterbitkan pada Senin (8/6/2026) ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme aparatur serta memastikan citra pemerintah tetap terjaga di ruang digital.
Plh Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa abdi negara harus menjadi teladan bagi masyarakat. Penggunaan atribut kedinasan untuk konten pribadi dianggap tidak etis dan berpotensi merusak citra instansi.
“Abdi negara harus bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai atribut dan fasilitas negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok,” ujar Harris dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Poin Penting Aturan Media Sosial ASN Kota Bekasi:
- Larangan Atribut: ASN dilarang memakai seragam atau identitas instansi saat membuat konten pribadi.
- Larangan Fasilitas: Dilarang menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan konten di luar kedinasan.
- Etika Konten: ASN dilarang menyebarkan konten bermuatan hoaks, pornografi, perjudian, kekerasan, ujaran kebencian, hingga isu SARA.
- Disiplin Kerja: ASN tetap wajib memprioritaskan pelayanan publik dan tidak boleh bermain media sosial secara berlebihan saat jam kerja.
Sanksi dan Pengawasan Pemkot Bekasi tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan ini. Seluruh Kepala Perangkat Daerah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas digital staf di unit kerja masing-masing.
“Setiap pelanggaran etika bermedia sosial akan ditindak tegas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harris.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan memastikan penggunaan teknologi digital lebih produktif serta bermanfaat bagi masyarakat.(rk)



