Purwakarta
Trending

Awas! Limbah Dapur SPPG di Purwakarta Berpotensi Cemari Sumber Air Masyarakat

PURWAKARTA, RAKA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menemukan indikasi ketidaksesuaian serius dalam pengelolaan limbah cair di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fakta ini terungkap saat monitoring hari kedua yang menyasar delapan titik layanan, Rabu (1/4).

‎Pengawasan yang seharusnya menjadi rutinitas administratif justru membuka potensi pelanggaran teknis di lapangan. DLH menilai, sebagian pengelola SPPG diduga belum sepenuhnya menjalankan ketentuan dalam Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.

‎Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Purwakarta, Wahyudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pengolahan limbah hanya menjadi formalitas di atas kertas.

‎“Kami tidak ingin ini hanya sekadar dokumen. Yang kami pastikan adalah kesesuaian antara administrasi dengan kondisi nyata di lapangan,” tegas Wahyudin, Rabu (1/4).

‎Ia menyebut, regulasi tersebut secara tegas mengatur standar teknis, mulai dari teknologi pengolahan, kapasitas volume limbah, hingga baku mutu air limbah yang wajib dipenuhi setiap unit SPPG.

‎Dalam aturan itu, setiap SPPG dengan kapasitas 1.000 porsi makanan diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah dengan kemampuan minimal 7,5 meter kubik. Namun, hasil monitoring menunjukkan masih ada unit yang belum memenuhi standar tersebut.

‎Secara tidak langsung, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran baru. Alih-alih hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, keberadaan SPPG justru berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika pengelolaan limbah diabaikan.

‎DLH Purwakarta pun bergerak cepat. Seluruh temuan di lapangan akan dituangkan dalam berita acara resmi yang wajib ditandatangani oleh masing-masing kepala SPPG sebagai bentuk pertanggungjawaban.

‎Wahyudin menegaskan, ke depan tidak ada toleransi bagi pelanggaran serupa.

‎“SPPG wajib mengikuti seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025,” ujarnya.

‎DLH berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola agar tidak menganggap remeh persoalan limbah. Sebab, konsistensi menjaga baku mutu air limbah menjadi kunci utama untuk mencegah pencemaran lingkungan, khususnya sumber air di sekitar lokasi operasional. (yat)

Related Articles

Back to top button