Karawang

Awasi Pengelolaan Keuangan Desa

Inspektorat Minta Data Perangkat dan BPD

RENGASDENGKLOK, RAKA – Seluruh desa di Karawang diminta untuk mengisi data perangkat desa dan BPD oleh inspektorat Karawang paling lambat 20 Januari mendatang. Hal itu untuk menyusun perencanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Sebagaimana permintaan itu tertulis dalam surat yang beredar dari inspektorat tertanggal 4 Januari 2022 perihal data perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sekertaris Desa Dukuhkarya, Kecamatan Rengasdengklok Carum mengatakan, adanya permintaan untuk mengisi nama perangkat desa dan BPD oleh inspektorat, meliputi kepala desa, sekertaris desa, kasi kaur dan kepala dusun. “Perangkat Desa Dukuhkarya ini ada 10 orang. Jadi yang membedakan jumlah perangkat desa ini tergantung jumlah banyaknya dusun,” katanya, saat ditemui di halaman Kecamatan Rengasdengklok, Rabu (5/1).

Carum menyebut data perangkat desa dan BPD ini dikirim langsung melalui google from dengan link yang sudah disediakan. Carum mengaku tidak ada kesulitan untuk mengirim data itu melalui link. Dan dia mengaku belum mengetahui secara jelas apa maksud dan tujuan mengisi data perangkat desa dan BPD tersebut. “Kalau melihat di google form-nya itu peruntukannya siswaskudes atau sistem pengawasan keuangan desa,” katanya.

Lebih lanjut Carum mengaku, sebetulnya data perangkat desa ini sering dilakukan setiap tahun, dan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Karena hal itu untuk mengetahui data terbaru nama-nama perangkat desa. “Kalau kali ini baru ada permintaan dari inspektorat,” pungkasnya. Sementara pihak inspektorat belum dapat dikonfirmasi mengenai surat perihal perangkat desa dan BPD. (mra).

Related Articles

Back to top button