Purwakarta
Trending

Ayah Penyiksa Anak Terancam 10 Tahun Penjara

PURWAKARTA, RAKA – DH (26) seorang ayah di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak dan istrinya. Pelaku sendiri telah ditahan pihak kepolisian setelah video aksi kekejamannya terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita viral di media sosial.

“Pelaku sudah kami tahan. Proses pemberkasan tengah kami percepat agar segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, Selasa (8/7).

Baca Juga : Emak-emak Serbu Toko Seragam Sekolah

Kapolres menyampaikan bahwa pelaku dalam kondisi sadar saat melakukan kekerasan, dan tidak ditemukan adanya pengaruh alkohol maupun obat-obatan. Meski begitu, ia mengatakan kondisi psikologisnya tetap akan diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, kondisi anak korban berinisial U (22 bulan) yang sempat dirawat di RSUD Bayu Asih, kini mulai membaik. Lilik menyebutkan, korban mendapat perawatan intensif setelah mengalami sejumlah luka akibat kekerasan, termasuk bekas sundutan rokok di bagian kaki dan paha.

“Kondisinya sudah mulai membaik. Berdasarkan keterangan dokter, insyaallah hari ini sudah bisa dibawa pulang,” ujar Lilik.

Tak hanya sang anak, ibu korban berinisial IY yang juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, kini mulai pulih secara fisik. Namun, keduanya masih mengalami trauma psikologis yang memerlukan pendampingan lanjutan.

“Polres Purwakarta bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan akan terus memberikan pendampingan psikologis kepada korban, baik anak maupun ibunya, hingga benar-benar pulih,” ucapnya.

Diketahui, aksi keji DH sempat direkam dan disebarkan sendiri oleh pelaku, diduga sebagai bentuk intimidasi kepada sang istri yang memilih pergi dari rumah karena tak tahan dengan perlakuan kasar suaminya.

Dalam video yang beredar, DH terlihat mengangkat dan membalikkan tubuh anaknya secara kasar, bahkan menginjak dan memukul balita tersebut.

Tonton Juga : LIR ILIR, WARISAN SUNAN KALIJAGA

Sebelumnya, Lilik mengatakan bahwa DH dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU KDRT juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yat)

Related Articles

Back to top button