HEADLINE
Trending

Masalah Manajemen PT FCC Indonesia Belum Usai

Kini Dihadapkan Kasus Sara

KARAWANG, RAKA – Kepolisian Resor Karawang resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana ujaran bermuatan SARA yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum manajemen PT FCC Indonesia.

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi pada Rabu, 24 Juli 2025.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, laporan tersebut terkait pernyataan yang diduga mengandung unsur kebencian terhadap kelompok tertentu dan disampaikan di muka umum.

Baca Juga : SDN Anggadita II Jual Seragam Siswa

“Aduan masyarakat kami terima pada 24 Juli 2025 dari LBH Bumi Proklamasi. Dalam laporannya, pelapor menduga adanya pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang pernyataan di muka umum yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan penduduk di Indonesia,” ujar Ipda Cep Wildan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Selasa, 23 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, lanjut Cep Wildan, telah menginstruksikan agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Karawang tengah melakukan penyelidikan intensif, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan para saksi guna memastikan unsur pidananya,” tambahnya.

Tonton Juga : PANGERAN KUWAIT, BATALKAN GOL PRANCIS DI PIALA DUNIA

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum.

“Kami menjaga komunikasi yang aktif dan terbuka dengan pelapor. Penanganan perkara ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas keadilan,” jelas AKP Fawwaz.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kerukunan dan harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Langkah cepat dan tegas yang dilakukan ini merupakan keseriusan dari kami dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum serta menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat, khususnya dalam hal menjaga kerukunan antar golongan dan etnis di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.(uty)

Related Articles

Back to top button