HEADLINE
Trending

Konten Kreator Dikenai Zakat

Jika Sudah Mendapatkan Penghasilan

KARAWANG, RAKA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang mengeluarkan fatwa baru, diantaranya kewajiban membayar zakat bagi konten kreator baik itu youtube, instagram maupun whatsapp jika sudah memiliki penghasilan.
Pengurus Komisi Fatwa MUI Karawang, Iskandar Najib menuturkan, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa baru diantaranya tentang kerukunan umat beragama, kemudian tentang zakat untuk youtuber, Instagram dan WhatsApp setelah adanya nilai ekonomi yang muncul melalui media sosial. “Awalnya tidak dilihat dari sisi ekonomi tetapi berkaitan dengan perkembangan zaman ternyata mengandung ekonomi yang sangat besar sehingga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, kedua konten tidak mengandung unsur pornofografi, SARA, tidak menyakiti, fitnah, hoaks maka dikenakan zakat,” ujarnya, Rabu (14/8).
Ia menjelaskan untuk fatwa yang pertama diberikan agar terciptanya toleransi antar umat beragama. “Pertama kita bisa membedakan dalil akhlak dan dalil hukum, kalau dalil hukum yang berkaitan dengan akidah kita tidak bisa bertoleransi. Ada satu hadist yang disampaikan oleh Imam Ibnu Abas berbunyi siapa orang memberikan salam kepada mu, maka jawablah sekalipun orang itu berbeda agama dengan kita. Hadist ini lebih mengedepankan tentang kemaslahatan umat, hidup ini perlu adanya toleransi,” jelasnya.
Selanjutnya adapula zakat bagi seseorang yang melakukan investasi di suatu tempat. “Zakat yang ketiga itu seseorang menanam investasi di suatu tempat tetapi tempatnya tidak menjadi objek zakat, yang dikenakan zakatnya itu hasil dari investasinya. Misalkan investasi kontrakan, kontrakannya tidak menjadi objek zakat tetapi penghasilan dari hasil kontrakan yang menjadi objek zakat,” terangnya.
Ia melanjutkan untuk ketentuan jumlah nisab senilai 85 gram emas dan telah mencapai satu tahun sejak transaksi dilakukan. Kemudian untuk jumlah zakat yang diberikan sebesar 2,5 persen untuk tahun hijriah dan 2,57 persen untuk tahun Masehi. “Batas nisobnya itu menghasilkan 85 gram emas dan sudah mencapai satu tahun di hitung sejak transaksi. Zakatnya 2,5 persen kalau dihitung tahun hijriah, kalau di hitung tahun Masehi itu 2,57 persen. Zakat itu membersihkan diri seseorang yang memberikan zakat, diberikan dalam bentuk beras pun tidak ada masalah. Fatwa baru ini langsung kami terapkan, program ini dadi MUI pusat. Berdasarkan hasil diskusi tadi tidak ada penolakan dari MUI di masing-masing kecamatan, bahkan sampai dengan akhirnya melebar tentang zakat pertanian dan sebagainya. Zakat diberikan kepada lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah seperti Baznas. Tugas dakwah kita adalah menyampaikan kesadaran kepada mereka kalau ini sebuah kewajiban. Ini sudah menjadi kewajiban kita semua untuk membantu sosialisasikan, kalau memang masyarakat belum mengetahui maka bisa mendatangi kantor MUI,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button