KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye. Di setiap desa/kelurahan, hanya satu tempat yang boleh dipasangi APK. Namun nyatanya, saat ini banyak baliho liar yang dipasang di luar tempat yang telah ditentukan.
Pemandangan tersebut dinilai menyalahi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam ketentuan Umum Pasal 1 angka 27. Begitu juga dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dalam ketentuan umum.
Bawaslu Kabupaten Karawang sendiri, sebelumnya mengingatkan agar semua alat peraga kampanye yang ditempel dan dicetak sendiri oleh masing-masing caleg tanpa melalui mekanisme yang benar harus diturunkan. Namun tidak digubris.
Usai melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu, Kepala Satpol PP Karawang Asip Suhendar mengatakan, pihaknya telah membahas mekanisme penertiban APK liar yang dipasang di luar zonasi yang telah ditentukan.
Asip menjelaskan, KPU sudah megeluarkan zona-zona pemasangan APK dan telah ditetapkan oleh KPU. Bahkan, bawaslu juga sudah mengeluarkan surat kepada Satpol PP untuk bersama-sama menertibkan APK. “Target kita terus dilakukan sampai pada 13 April 2019, kita akan terus sama-sama melakukan penertiban-penertiban di luar zonasi yang dikeluarkan oleh KPU,” katanya, Senin (5/10).
Anggota KPU Karawang Asep Saefudin Muksin mengatakan, soal kampanye sudah jelas diatur baik dari proses desain APK dan juga pemasangannya. “Kampanye itu memang sudah diatur baik proses pemasangan dan juga desain salah satunya bahwa parpol difasilitasi KPU untuk spanduk dan baliho tetapi dan itu ada aturannya,” katanya.
Menurutnya, parpol boleh menambah alat peraga kampanye, namun aturan yang ada tidak boleh dilanggar dan menyimpang dari desain aturan yang sudah ada. “Yang jelas pertama APK tidak boleh ada di tempat ibadah dan halamannnya, tempat pendidikan dan halamannya, kantor pemerintah dan halamannya dan tempat kesehatan dan juga halamannya. Rata-rata ada di pagar APK itu,” katanya.
Bahan kampanye, lanjut Asep, tidak hanya baliho, bisa stiker dan banner. Tempat yang dilarang untuk pemasangannya seperti jalan protokol, pepohonan dan tiang listrik, itu sudah jelas tidak boleh dipasang APK. “Pemasangan APK yang tidak sesuai harus ditertibkan, peserta pemilu harus bisa memahami. Peserta pemilu juga kalau memasang stiker di setiap rumah kalau memasang itu selama ada izin tertulis dari pemilik rumah boleh, kalau tidak jelas melanggar,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan mengtakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang seluruh ketua partai politik untuk menyamakan persepsi tentang APK. “Bahwa Bawaslu punya target. Bahwa bulan ini APK yang melanggar harus diturunkan. Minggu-minggu ini kami akan mengundang semua partai politik untuk menyamakan persepsi tentang APK,” tegasnya.
Kata dia, alat peraga kampanye yang dipasang partai politik dipelihara oleh partai politik. Begitupun menurunkannya, juga harus partai politik. Namun jika tidak dilakukan, akan ditertibkan oleh Saptol PP.
Bawaslu lanjut dia, merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menurunkan alat peraga kampanye liar. Pihaknya juga telah rekomendasikan kepada panwascam untuk menindaklanjutinya bersama-sama Satpol PP di tingkat kecamatan. “Hari ini belum ada tindakan, baru sosialisasi. Kita akan undang ketua partai dan kita tindak APK minggu depan,” pungkasnya. (apk)