KARAWANG

Bamuswari Gugat Mantan Kades Puseurjaya

Suharjo, ketua Bamuswari

KARAWANG, RAKA – Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) mengajukan gugatan kepada mantan Kepala Desa Puseurjaya Dadi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawangyang diduga membuat tanah kehutanan menjadi status tanah negara bebas. Gugatan ini sudah masuk Kamis (4/2) lalu.

Bamuswari menilai, kegiatan yang dilakukan mantan Kades Puseurjaya ini ini akan mengakibatkan lahan hutan di Kabupaten Karawang menjadi berkurang. “Telah mengeluarkan surat keterangan tentang kawasan yang menerangkan bahwa tanah tersebut bukan milik pemerintah,” ujar Suharjo, ketua Bamuswari, Selasa (15/2).

Kejadian ini pada awalnya bermula sejak tahun 2012. Sebelum Bamuswari melakukan gugatan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terlebih dahulu mengajukan gugatan. Gugatan tersebut dikembalikan oleh pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang. Pengambilan ahli fungsi lahan tersebut nantinya akan di jadikan sebagai lahan industri. Sudah terdapat 280 hektare telah terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Lokasi tanah tersebut terletak di dekat KIC. Tanah yang diambil fungsi menimbulkan berbagai bencana alam. Salah satu yang telah terjadi yakni adanya banjir di masyarakat. Pihak Bamuswari telah melakukan penanaman pohon di tanah kehutanan milik negara tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan. Pihak Bamuswari mendatangi kembali kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang pukul 10.00.

Kelanjutan pelaporan dari kasus tersebut yakni mantan kepala desa akan di panggil ke kantor Kejaksaan Negeri. Pemanggilan dilakukan dalam minggu ini. Pihak kejaksaan telah memasuki proses penyelidikan lokasi. “Kejaksaan sudah meninjau lokasi tanah,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait gugatan yang dilakukan Bamuswari ini, mantan Kades Puseurjaya Dadi, belum bisa dikonfirmasi. Saat wartawan menghubunginya via Whatsapp, yang bersangkutan tidak menjawab. (cr6)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button