Bandar Sabu Jatisari Diciduk

KARAWANG, RAKA – Masyarakat Karawang akan sedikit tenang setelah tertangkapnya bandar sabu asal Kecamatan Jatisari berinisial YO alias OC (29) oleh Dit Res Narkoba Polda Jabar, belum lama ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S Erlangga mengatakan, selain mengamankan YO, kepolisian juga menangkap SU warga Sumatera Utara, juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 3104,9 gram, bong dan HP. Dijelaskan Erlangga, pada hari Sabtu (14/3) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Dit Res Narkoba Polda Jabar telah menangkap, menyita dan melakukan penggeledahan di rumah SU alias AL, dan tertangkap tangan telah melakukan penyalahugunaan narkotika golongan I jenis sabu.“Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka membenarkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, dengan cara menggunakan sabu secara bersama sama,” papar Erlangga, belum lama ini.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan terhadap YO alias OC, telah kedapatan memiliki sabu dalam genggaman tangan dan alat hisap sabu di kamar mandi, sedangkan sabu didapat dengan cara dikasih langsung oleh YO yang sudah dikenal sejak lama. “Tersangka memiliki sabu didapat dengan cara membeli kepada KU di daerah Medan, dengan harga Rp800 ribu,” pungkasnya.
Ia melanjutkan, kemudian dilakukan pengembangan pada hari Selasa (17/3) di dalam gudang yang beralamat Kampung Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, bahwa SU telah membawa sabu sebanyak empat kilogram namun sabu satu kg telah diserahkan kepada AG yang kini masih buron. Sisa sabu disembunyikan di salon mobil, kemudian salon yang berisi sabu oleh YO disembunyikan di gudang. “Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka menunjukan tempat penyimpanan sabu, sehingga berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu buah kotak salon warna hitam didalamnya terdapat tiga bungkus teh china isi sabu, dengan berat bruto 3.100 gram,” jelasnya. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI No. 35 thn. 2009, tentang narkotika,” kata Erlangga. (psn/jb)