
RadarKarawang.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama tim gabungan menggagalkan peredaran 19 ribu ballpress pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan, China, Jepang, di 11 gudang di wilayah Bandung Raya. Total nilai uang dari pakaian bekas ilegal itu Rp 112 miliar lebih.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa temuan 19 ribu ballpress pakaian bekas ilegal itu berawal dari pengawasan yang dilakukan tim gabungan 14-15 Agustus 2025.
Pakaian-pakaian bekas ilegal itu didatangkan dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Barang tersebut disimpan di 11 gudang yang ada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penyitaan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah.
Baca juga: Kerajaan Sunda Bergaung di Paripurna HUT Jawa Barat
“Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang dan China. Total nilai dari barang ilegal ini mencapai Rp112,3 miliar,” kata Budi di Bandung, Selasa (19/8/2025).
Budi merinci penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar.
Lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.
Menurut dia, peredaran pakaian bekas impor dilarang karena dapat merugikan industri dalam negeri, khususnya tekstil dan UMKM, serta membahayakan konsumen dari sisi kesehatan.
“Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita,” kata dia.
Ia menambahkan larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.
Budi menegaskan Kemendag bersama aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tonton juga: Iwan Fals, Gara-gara Lagu Digelandang ke Markas Tentara
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan perdagangan ilegal pakaian bekas impor.
“Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” kata dia. (psn/jp)