HEADLINE

Bangun Infrastruktur tak Mesti di Tanah Pemda
DPRD: Boleh di Lahan Milik Masyarakat

KARAWANG, RAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyebut pembangunan infrastruktur tidak mesti dibangun di lahan milik pemerintah saja. Hanya saja, sebelum itu dilakukan mesti ada kajian terlebih dahulu.
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Kabupaten Karawang, Nurlela Saripin menyampaikan, beberapa program pembangunan yang menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak harus dilakukan di tanah milik pemerintah daerah. Meski begitu hal tersebut memerlukan kajian dan pembahasan secara detail di tingkat kabupaten. Kemudian kajian tersebut diberikan kepada Biro Hukum Provinsi untuk mendapatkan kajian secara hukum. “Dalam pembahasan ini kita kaji programnya, di mana dilaksanakan, berapa kebutuhan biayanya, termasuk bertentangan dengan aturan atau tidak? Setelah selesai pembahasan di kabupaten, diajukan ke Biro Hukum Provinsi untuk kembali dikaji secara hukum untuk memastikan tidak ada norma atau regulasi yang bertentangan. Setelah itu disetujui oleh gubernur dan barulah disahkan oleh DPRD melalui Sidang Paripurna,” ujarnya, Jumat (1/9).
Ia menambahkan, pembangunan pun dapat dilakukan di tanah milik masyarakat. Saat ini telah ada beberapa infastruktur yang dibangun di tanah milik masyarakat seperti rumah layak huni pun dibangun di atas tanah milik pribadi dari masyarakat. “Pembangunan infrastruktur tidak harus di tanah pemda, regulasinya tidak terpaku hanya di tanah pemda. Bahkan setiap tahun juga banyak program infrastruktur yang dilaksanakan di lahan yang bukan milik pemda. Rumah Layak Huni (Rulahu) itu dibangun di tanah pribadi masyarakat. Justru kalau dibangun di tanah pemerintah atau lembaga pemerintah tidak boleh dilaksanakan. Ada ribuan rulahu yang dibangun Pemda Karawang setiap tahun,” tambahnya.
Ada juga lahan milik lembaga pemerintah non pemerintah daerah yang dapat dibangun oleh APBD. Kemudian ia menjelaskan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan di tanah milik lembaga atau badan hukum non pemerintah. Pembangunan infrastruktur di tanah yang bukan milik pemda juga dapat dilaksanakan di tanah wakaf. “Pembangunan jembatan itu tidak dibangun di tanah milik pemda, tapi milik PJT II. Ada juga infrastruktur yang dibangun di lahan milik lembaga atau badan hukum yang bukan lembaga pemerintah, contoh bangunan sekolah swasta yang tanahnya milik yayasan atau pembangunan sekretariat lembaga sosial masyarakat. Ada juga infrastruktur yang dibangun dengan APBD dimana tanahnya merupakan wakaf seperti masjid atau musola, majelis taklim, bahkan sekolah pun ada. Hampir semua masjid atau musala di Karawang ini tanahnya bukan milik pemda, melainkan tanah wakaf dan setiap tahun banyak yang dibangun. Bahkan tempat pemakaman umum juga banyak yang tanahnya bukan milik pemda dan tetap boleh dibangun oleh APBD,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button