PURWAKARTA

Bangunan Liar di Maracang Ditertibkan

PURWAKARTA, RAKA – Bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Kementerian PUPR yang difungsikan oleh Jasa Marga di Jalan Industri, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta ditertibkan.
Camat Babakancikao Rustam Arifin mengungkapkan, ada lima bangunan yang ditertibkan oleh Muspika Babakancikao dibantu Satpol PP Kabupaten Purwakarta, serta aparat Desa Maracang.
Menurutnya, bangunan liar tersebut berdiri di atas lahan PUPR yang difungsikan Jasa Marga sekitar 11 tahun lamanya. “Mereka merasa terlena dan tidak ada kontribusi sama sekali. Untuk itu, bangunan liar ini kami tertibkan,” ujar Rustam saat ditemui di sela-sela pembongkaran bangunan liar tersebut, Kamis (17/2).
Dia menjelaskan, di sekitar lokasi ada salah satu warung terindikasi menjual minuman keras oplosan. Karena ada bukti otentik sehingga ditertibkan juga. “Minuman keras itu sangat berbahaya dan merusak generasi muda,” imbuhnya.
Dirinya berharap, dengan adanya penertiban bangunan liar dan operasi minuman keras ini, menjadi efek jera bagi masyarakat yang menggunakan tanah negara.
Ditegaskannya, penertiban tidak hanya dilakukan di satu titik, melainkan akan bergeser ke titik lain. “Besok, lusa akan bergeser ke sebelah barat. Semua bangunan liar ini akan ditertibkan,” tegasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button