Bank Emok Masih Beroperasi
KLARIFIKASI: Muspika Lemahabang bersama sejumlah kades melakukan klarifikasi dengan petugas bank emok di kantor kecamatan.
Tagih Utang dan Kumpulkan Nasabah
LEMAHABANG, RAKA – Di tengah wabah virus corona atau covid-19, petugas bank keliling atau bank emok masih beroperasi dan menagih utang kepada nasabahnya. Banyak masyarakat yang keberatan, sehingga pengelola bank ini dikumpulkan di kantor Camat Lemahabang.
Di tengah pandemi wabah Covid-19, di nilai memberi dampak penurunan ekonomi masyarakat. Namun, mereka yang memiliki tanggungan ke bank emok tetap harus memenuhi kewajibannya. Jelas saja hal itu membuat masyarakat merasa keberatan dan mengeluh setelah pihak bank emok terus menarik tagihannya. Bahkan, teknis penagihan masih dengan cara berkerumun antar kelompok di rumah-rumah warga.
Muspika Kecamatan Lemahabang bersama beberapa kades dan Kapolsek menghadirkan para petugas bank emok tersebut untuk diklarifikasi dan menyetop kegiatan yang berpeluang terjadinya penyebaran wabah covid-19 di Kantor Kecamatan, Kamis (16/4) kemarin. “Pokoknya, kita gak mau tahu, ibu-ibu harus setop kegiatan berkerumun dalam penagihan, jaga jarak dan kalau bisa tangguhkan setorannya selama wabah Covid-19 ini berlangsung,” tegas Kades Pulojaya Solehudin.
Hal senada di katakan Kades Lemahmukti H Damung, menurutnya masyarakat bukan saja mengeluh karena setoran terus ditagih di masa pacelik. Tetapi yang tidak mengenakan saat bank emok menganggap surat yang sudah dibuat para kades itu sepele dengan tidak mengindahkannya. Sehingga, atas sikap tersebut, para kades memilih memanggil para petugas bank tersebut untuk klarifikasi dan bisa mematuhi aturan yang ada. “Masa yang lain berkerumun dilarang, ibu-ibu ini malah tetap berkumpul. Sudah diberi surat kades juga anggapannya cuek, kan heran,” ujarnya.
Sekretaris Camat Lemahabang Arta mengatakan, pada dasarnya kades dan Muspika Kecamatan tidak melarang-larang urusan setoran yang dilakukan masyarakat dalam memenuhi kewajiban angsurannya. Namun, lebih pada pencegahan di tengah pandemik Covid-19 ini dilarang berkerumun dan harus jaga jarak antar satu dengan yang lainnya. Meskipun bank masih melakukan setoran, maka ia persilahkan agar memberikan imbauan saja kepada masyarakat untuk setoran di alihkan di kantor atau tempat bank itu berada, tentunya harus juga memperhatikan Standar Operasional (SOP) selama wabah Covid-19 ini.
Jangan memaksa dan memberikan sanksi di tengah bencana nasional saat sekarang ini kepada masyarakat. “Jangan Bebani mereka dengan setoran di tengah wabah, kita gak larang setorannya, tapi upaya-upaya yang mendekati penyebaran Corona, sebisa mungkin harus di hindarkan,” pungkasnya. (rok)