Uncategorized

Bantuan Aladin Berkurang

LEMAHABANG WADAS, RAKA – Sepanjang tahun 2018, Kabupaten Karawang dijatah Pemerintah Provinsi Jawa Barat 57 desa
menerima program rumah layak huni (rulahu). Program stimulan tambahan perbaikan atap, lantai dan dinding (aladin) tersebut akan kembali bergulir tahun 2019 mendatang, dengan jumlah yang lebih sedikit, yaitu 10 desa.

Di sela kunjungan minggon di Kecamatan Lemahabang, Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang Baehaqi mengatakan, tahun 2018 Kecamatan Lemahabang mendapat program Aladin di dua desa. Begitupun tahun 2019 mendatang, kembali mendapat jatah dari pemprov dua desa lagi, yaitu Desa Karangtanjung dan Pulojaya. “Karawang dari 57 desa tahun ini, berkurang jumlahnya menjadi 10 desa saja atau 516 unit,” ungkapnya kepada Radar Karawang, Selasa (18/12) kemarin.

Program yang melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa ini juga akan melibatkan Babinkamtibmas dan Babinsa. “Yang dari provinsi program Aladin itu hanya 10 desa tahun depan, berkurang dari tahun ini yang dijatah 57 desa,” katanya.

Mantan Sekretaris Camat Banyusari ini menambahkan, untuk memetakan program rulahu, pihaknya sebarkan formulir untuk membuat skema kondisi rumah tidak layak huni di desa-desa, yang sudah maupun belum diperbaiki. Karena dari bank data itu akan jadi referensi digulirkannya bantuan rulahu dari pembiayaan CSR, APBD kabupaten maupun provinsi hingga Dana Alokasi Khusus (DAK). “Kita sebar bank data ke desa-desa untuk isian form yang ada, itu untuk memetakan berapa rumah yang belum layak, maupun yang sudah diberi bantuan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, khusus dari DAK, tahun depan dijatah 200 unit. Tapi hanya terdapat di beberapa desa di dua kecamatan, yaitu Banyusari dan Jatisari. Ploating semuanya ini dari pemerintah pusat. “Pemkab tidak bisa berbuat banyak mengenai kuota rulahu dan dimana saja dari provinsi dan pusat,” ujarnya.

Melihat itu, kata Baehaqi, data-data yang ada diharapkan bisa diinventarisir ulang. “Diharapkan tidak ada lagi satu desa kebagian dua unit, karena semuanya harus sudah tiga sampai empat unit,” ujarnya.
Disinggung syarat, Baehaqi mengaku, rumah yang diusulkan kades jangan sampai yang berdiri di atas tanah milik orang lain, pengairan atau PJKA.

Tanpa harus memaksa memiliki sertifikat atau AJB, ajuan kades cukup memberikan Surat Keterangan Desa (SKD) untuk rutilahu warga yang memang miskin. “Namanya orang tidak punya, jangan memberatkan harus sertifikat. Tapi harus SKD saja sudah cukup, asalkan tanahnya bukan milik orang lain,” pungkasnya. (rud)

Related Articles

Back to top button