
Alek Sukardi
KARAWANG, RAKA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa untuk pemberian bantuan corona di Karawang masih menunggu peraturan bupati. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Agus Mulyana mengatakan, setelah dilakukan rapat koordinasi antara wakil bupati, DPMD dan para kepala desa di Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang sudah membentuk tim khusus untuk verifikasi dan melakukan pendataan penerima bantuan corona dari semua sumber. Itu dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan bisa diterima oleh masyarakat, dan tidak ada satu penerima dari dua sumber. “Hasil rapat koordinasi sudah membentuk tim untuk memverifikasi agar tidak ada penerima yang mendapatkan double,” katanya kepada Radar Karawang, kemarin.
Agus juga mengatakan, dalam pendataan dan pendistribusian bantuan tersebut, dilibatkan bhabinkamtibmas serta babinsa di setiap desa untuk menghindari adanya kekisruhan pada saat pembagian. “Antisipasi dengan melibatkan pihak keamanan agar lebih kondusif pada saat pembagian,” ucapnya.
Terkait nominal BLT desa, lanjut dia, ada usulan dari para kepala desa agar nominal yang diberikan dibawah Rp600 ribu. “Para kades mengusulkan nominalnya Rp300 ribu. Agar kuota penerimanya lebih banyak,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang Alek Sukardi mengatakan, BLT desa sudah final dan disepakati oleh para kepala desa. Saat ini masih menunggu peraturan bupati dan verifikasi saja. Karena, Kabupaten Karawang mendapatkan lagi tambahan BLT dari Pemerintah Pusat sebanyak 50 ribu Kepala Keluarga (KK) lebih. “Sudah final. Besok kita mulai verifikasi vaktual ke setiap RT,” ujarnya.
Diakuinya, pada saat rapat memang ada keinginan dari para kepala desa agar nominal yang diberikan sebesar Rp300 ribu, sehingga jumlah penerima bisa lebih banyak. Namun sudah disepakati untuk memberikan bantuan dengan nominal Rp600 ribu sesuai arahan dari kementerian. “Karena kalau 300 (ribu rupiah) harus diusulkan dulu ke kementrian itu domain Pemerintah Pusat. Walaupun tetap kami akan menyurati pemda perihal usulan para kades Karawang agar besaran menjadi 300 (ribu rupiah),” ungkapnya.
Dijelaskan Alek, berdasarkan Permendes PDTT 6 th 2020, bagi desa dengan jumlah dana desa Rp800 juta, pengalokasian bantuan corona sebesar 15 persen, Rp1 miliar 20 persen, Rp1,2 miliar 25 persen, dan di atas Rp1,2 miliar maksimal 35 persen. “Besaran pengalokasian dari desa sesuai Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020,” pungkasnya. (nce)