Banyak APK Dipasang di Tempat Terlarang
KARAWANG, RAKA – Memasuki masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) marak dipasang tim sukses untuk sosialisasikan calon bupati-wakil bupati maupun calon gubernur-wakil gubernur. Hanya saja, banyak APK yang dipasang di tempat terlarang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Hamzah mengatakan tempat yang tidak diperbolehkan mulai dari sarana ibadah hingga gedung pendidikan. “Titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye kecuali di tempat ibadah, rumah sakit, pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Kamis (3/10).
Kemudian untuk lokasi yang dilarang mulai dari sepanjang Jalan Ahmad Yani dari bundaran Ramayana sampai lampu merah RMK, Lapang Karangpawitan, Alun-alun, seluruh area pasar, terminal, halte bus, stasiun kereta api, tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas, tiang telpon, area perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, taman dan pepohonan, bundaran Tuparev, bundaran Siliwangi, bundaran Masjid Raya Puri, bundaran perumnas, bundaran Wadas, bundaran Badami.
Ia mengaku untuk penertiban pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dari Satpol PP belum dilakukan. Hamzah menegaskan penertiban akan berkolaborasi dengan Bawaslu dan KPU dan hingga sekarang belum terdapat surat permohonan dari Bawaslu tentang bantuan untuk melakukan penertiban. “Kita juga bingung mengambil tindakan sekarang karena belum ada surat permohonan bantuan penertiban dari Bawaslu. Kita tidak mau bertindak sendiri tapi bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU. Mudah-mudahan secepat mungkin akan ditertibkan,” tegasnya.
Meski belum dilakukan penertiban, namun untuk tim pemenangan dari semua pasangan calon telah diberikan surat imbauan. Selain itu telah menurunkan tim untuk melakukan survei APK yang melanggar. “Sebenarnya sudah diberikan surat himbauan kepada semua tim sukses masing-masing pasangan calon. Kami sudah mulai survei APK yang melanggar tapi data belum masuk ke saya. Saya juga sudah mengajak Bawaslu untuk menertibkan yang tidak termasuk ke dalam Paslon,” lanjutnya.
Wilayah penertiban mulai dari lampu merah menuju Tol Karawang Timur, perkotaan dan Galuh Mas. Selanjutnya untuk di kecamatan akan ditertibkan oleh masing-masing panwascam. “Untuk menertibkan akan menurunkan 60 orang personil. Kita tertibkan di wilayah perkotaan hingga Telukjambe Timur wilayah Galuh Mas saja, Badami dan wilayah lampu merah yang mengarah ke tol Karawang Timur. Kalau di kecamatan lainnya akan ditertibkan oleh panwascam masing-masing,” tambahnya.
Ade Permana, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu mengungkapkan, masing-masing paslon wajib mempunyai kesadaran untuk tidak melakukan pemasangan APK di tempat yang dilarang. Saat ini Bawaslu juga sedang melakukan pendataan sebelum menertibkan APK.
“Kita akan menginstruksikan untuk mendata APK dan bahan kampanye yang tidak dibolehkan. Akan merekomendasikan ke Satpol PP. Sudah memberikan saran dan himbauan kepada teman-teman Paslon untuk memasang bahan kampanye tidak di tempat yang di larang, mereka harus mempunyai kesadaran juga. Kita juga sedang membuat alat kerjanya supaya tahu semuanya,” ungkapnya
Bagi APK yang pemasangannya dilakukan secara berbayar pajak seperti videotron dan reklame maka tidak akan ditertibkan. Namun meski berbayar, jika pemasangan dilakukan di tempat yang menempel dengan fasilitas yang dilarang maka akan tetap ditertibkan. “Bentuk dari kesalahan itu adalah penertiban tidak ada hukuman pidana. Videotron, reklame untuk yang berbayar tidak akan ditertibkan karena membayar pajak karena tidak merusak estetika dan dikhususkan di tempat publikasi. Tapi kalau pemasangannya menempel dengan lokasi yang dilarang tetap akan ditertibkan,” tutupnya. (nad)