Banyak Bangunan Liar
KARAWANG, RAKA – Selain infrastruktur jalan yang rusak dan menjadi penyebab kemacetan, akses Jalan Interchange Karawang Timur juga terlihat kumuh dan tidak tertata. Di sepanjang jalan terlihat banyak lapak pedagang yang didirikan. Selain warung makanan, di lahan milik pemerintah itu juga berdiri banyak tempat tambal ban dan pool pasir liar.
Sitohang, salah satu pemilik tempat tambal ban di sekitaran jalan arah Tol Karawang Timur ini mengaku, sudah mendirikan tempat usaha sejak puluhan tahun lalu. Awalnya, ia memiliki tempat dekat dengan gerbang tol, namun pada tahun 2014 lalu sempat ditertibkan oleh pemerintah daerah. “Dulu juga pernah digusur, geser ke sebelah sini karena melihat banyak yang buka dan tidak kena gusuran,” ujarnya, Kamis (20/1).
Dia juga mengakui, jika lahan tersebut seharusnya tidak dimanfaatkan untuk membuka tempat tambal ban. Namun karena tidak ada teguran dari pihak terkait, sehingga ia terus membuka usaha di sana. Dari hasil usahanya itu, dalam sehari ia mendapatkan uang Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. “Ya kalau memang mau digusur, ya kita gak bakal ngotot, karena memang ini bukan lahan kita dan tidak sewa. Denger-denger mau digusur lagi tapi belum juga,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Endang Sodikin berharap, pemerintah daerah tidak hanya berkonsentrasi terhadap jalan di Interchange Karawang Barat saja. Tetapi juga di gerbang tol Karawang Timur dan Kalihurip di Cikampek. Saat ini, akses gerbang Tol Karawang Timur yang dekat dengan wilayah perkotaan terkesan sangat kumuh dan belum ada perhatian. “Selain jalan yang rusak dan banyak berlubang, di sepanjang jalan itu juga terlihat banyak bangunan atau lapak liar yang tidak tertata dengan baik,” jelasnya.
Dikatakan Endang, Komisi III mendorong pemerintah daerah agar pembangunan tidak hanya berkonsentrasi di Karawang Barat. Di sepanjang jalan menuju pintu tol, baik Karawang Barat dan Karawang Timur seharusnya dibangun dan ditata secara persuasif dan juga berkelanjutan. “Banyaknya bangunan liar ini, karena selama ini terlalu kendor dan dibebaskan sehingga jadi banyak dijadikan tempat pasir, tambal ban dan pedagang,” ujarnya.
Kedepannya, lanjut dia, akan dibuatkan rancangan peraturan daerah (raperda) jenis bangunan yang berbasis budaya sebagai ikon Karawang. Sehingga ketika keluar dari tol itu ada perwajahan Karawang yang tertata dan memiliki ikon tersendiri. “Yang terpenting harus berkelanjutan. Tidak hanya ditertibkan. Setelah penertiban ditindaklanjuti dan ditata pembangunannya,” tambah dia.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Karawang Asep Wahyu mengatakan, bangunan liar yang berada di jalur menuju Tol Karawang Timur itu sedang proses pendataan. Saat ini sudah terdata 27 bangunan yang terdiri dari warung, tempat tambal ban dan kios pasir liar. “Setelah pendataan kita akan tindak lanjuti sesuai SOP,” pungkasnya. (nce)