Banyak Instansi Belum Tahu KK Pakai Kertas HVS
PELAYANAN : Suasana pelayanan di kantor Camat Cilamaya Wetan.
CILAMAYA WETAN, RAKA – Perubahan fisik Kartu Keluarga yang menjadi warna putih belum diketahui semua instansi, khususnya instansi yang berkaitan dengan yang membutuhkan adminiatrasi kependudukan, seperti perbankan dan perusahaan.
Diketahui, dalam Permendagri Nomor 109 tahun 2020 tertuang tentang pencetakan KK dan akta kelahiran yang memiliki standar kertas putih apa A4 80 gram per 1 Juli 2020. Namun karena belum sepenuhnya dipahami oleh beberapa pihak instansi, akibatnya, sesekali pihak kecamatan menerima keluhan dari masyarakat soal ketidaktahuan pihak bank dan perusahaan tersebut.
Kata Kasie Pelayanan Kecamatan Cilamaya Wetan Ibrahim, per 1 Juli pencetakan KK dan akte kelahiran secara khusus dibuat dengan kertas HVS A4 80 gram, beda dengan sebelumnya yang menyertakan warna telor asin.
Namun masih saja ada pihak bank dan perusahaan yang mempertanyakan kepada masyarakat mengenai KK dan akta kelahiran versi baru tersebut, bahkan ada pula yang mempertanyakan tidak menyertakan tanda tangan. “Padahal, sudah elektrik dan barcode, ada juga yang mempertanyakan bahwa KK yang disertakan adalah fotokopi,” kata Ibrahim.
Untuk itu, ia meminta masyarakat agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk meyakinkan bank dan perusahaan tersebut, bahwa KK yang dicetak merupakan asli. “Masih ada warga yang datang karena bank sempat pertanyakan lagi, termasuk perusahaan juga ada yang kita dapatkan lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penolakan pihak bank baik untuk prasyaratan pinjaman atau pembukaan rekening dan juga termasuk di perusahaan, saat ada warga yang melamar kerja, ia berharap masyarakat yang mengalami hal serupa untuk koordinasi dengan pihak kecamatan agar bisa diselesaikan soal Permendagri Nomor 109 tersebut. “Kalau komplain, silahkan segera koordinasi, kita siap yakinkan,” tutupnya. (rok)