HEADLINEKARAWANG

Banyak Pedagang Enggan Pakai Masker

ABAI PROKES: Sejumlah pedagang Pasar Baru Karawang tidak menggunakan masker.

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional. Hanya saja, edaran ini tidak terlalu berpengaruh pada aktivitas di pasar tradisional.

Padahal, pasar tradisional merupakan salah satu lokasi yang diatur dalam PPKM. Dalam edaran yang dikeluarkan pemda, disebutkan pasar tradisional wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan melakukan penyemprotan disinfektan secara terjadwal, menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan saat aktivitas jual beli, menjaga jarak minimal satu meter, melaksanakan pola hidup sehat dan selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

Pedagang di Pasar Baru Karawang misalnya, ada yang telah menerapkan protokol kesehatan, namun masih banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Saat berjualan pedagang tidak menggunakan masker. “Di pasar ini pedagangnya ada yang udah pakai masker dan ada juga yang belum. Kebanyakannya sih gak pakai masker. Kalau saya sendiri pakai, saya juga menyarankan pembeli untuk menjaga jarak saat mereka berdekatan,” kata Udeh, pedagang sayur Pasar Baru, Rabu (13/01).

Petugas Satgas Covid-19 cukup sering melakukan pemantauan ke dalam pasar. Saat terdapat pedagang dan pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan langsung ditegur. Masyarakat tidak dikenakan sanksi, pemantauan ini dilakukan dalam seminggu sekali.

Bukan hanya pedagang saja yang wajib menerapkan protokol kesehatan, hal ini juga berlaku untuk pembeli. Tempat cuci tanganpun telah disediakan di pintu masuk pasar. Salah satu pembeli sadar jika protokol kesehatan saat ini sangat penting. “Saya selalu menggunakan masker meskipun di dalam pasar pun tetap saya pakai, ya di zaman covid kayak sekarang penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan yang lain sangat penting,” papar Herlinda Elvira, pembeli.

Salah seorang pedagang yang tidak memakai masker, Nanang Samudra beralasan, penggunaan masker membuat pernapasan menjadi terganggu. Namun demikian ia tetap mencuci tangan. “Suka engap kalau pakai masker tuh, makanya saya gak pakai masker, tapi tetap saya mencuci tangan dan pembeli yang datang ke tempat saya menggunakan masker,” paparnya.
Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana menuturkan, Kabupaten Karawang termasuk dalam 20 wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Terkait hal tersebut Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tertanggal 11 Januari 2021 dengan Nomor 443/kep.07-Huk/2021 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/kep.10-hukham/2021 tentang Pemberlakukan Sosial Berskala Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Karawang. “Terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan PPKM,” katanya, Rabu (13/1).

Fitra menegaskan kepada seluruh masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Karawang untuk melakukan hal-hal yang sudah diatur, seperti membatasi kegiatan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai level kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dan membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum,” pungkasnya. (cr6/dis)

Related Articles

Back to top button