HEADLINEKarawang

Banyak Surat Edaran Masyarakat Bingung Jelang Ramadan

MEMBINGUNGKAN: Sejumlah surat edaran yang sudah beredar di masyarakat soal salat Tarawih.

Satu Larang Tarawih di Masjid, Lainnya Memperbolehkan

KARAWANG, RAKA – Umat Islam sudah bersiap-siap menghadapi Ramadan, ada yang sudah membersihkan masjid dan merapikannya sebagai persiapan salat Tarawih. Namun belakangan, masyarakat dibuat gamang. Ada edaran yang meminta salat Tarawih dilakukan di rumah, sementara ada edaran lagi yang memperbolehkannya.

Sedikitknya, ada tiga surat yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Pertama panduan ibadah Ramadah di tengah pandemi Covid-19 berdasarkan SE Menag No.6/2020. Surat edaran yang sudah disosialisasikan oleh sejumlah camat bersama Kapolsek ke ketua-ketua dewan kemakmuran masjid (DKM) ini berisi agar salat Tarawih dilakukan di rumah secara individu atau bersama keluarga inti.

Kemudian, pada Rabu (22/4) kemarin, Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari juga mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 450/2149/KESRA, isi surat edarannya memperbolehkan masyarakat salat berjamaah Tarawih di masjid dengan sejumlah ketentuan yang sudah ditetapkan, kecuali jika di dekat lokasi masjid ada yang positif Covid-19.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Karawang yang diketuai Sekda Karawang Acep Jamhuri juga mengeluarkan surat edaran pada Senin (20/4). Dalam surat edaran ini, DMI menyarankan salat Tarawih berjamaah dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Pengurus DKM Jami Al Fadilah Kotabaru H Aef Saefudin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pembina desa jelang Ramadan, termasuk membahas salat Tarawih berjamaah di masjid. Namun yang dijadikan acuan pada saat itu hanya surat edaran yang dikeluarkan oleh DMI Kabupaten Karawang. Setelah mengetahui adanya surat edaran dari Pemerintah Daerah Karawang, ia berencana akan tetap melaksanakan kegiatan Tarawih dengan protap sesuai yang dianjurkan. “Tapi ada lagi dari Kemenag beda lagi. Tentu bingung harus mengacu ke mana,” ucapnya, Rabu (22/4).

Saat ini, lanjutnya, dia akan mempersiapkan fasilitas dan sarana untuk kegiatan tarawih sesuai protap kesehatan. Sementara itu, Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari mengatakan, kegiatan salat Tarawih boleh dilaksanakan dengan syarat seperti yang sudah tertulis dalam surat edaran yaitu sudah menjalankan protokol kesehatan. “Boleh dilaksanakan dengan syarat. Misalkan ada warga yang sakit berarti jangan Tarawih di masjid,” singkatnya.

Terpisah, Inmas Kemenag Karawang Denden mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran. Surat yang sudah menyebar merupakan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Terkait perbedaan isi dari edaran pemkab dengan pedoman dari kementerian akan sedang dibahas. “Sekarang mau dibahas di Kodim. Itu kan pedoman. Jadi ketika mau dilaksanakan tinggal diatur bagaiamana. Itu kan edaran dari atas. Seharusnya kan ikut ke aturan diatas,” ucapnya. (nce)

Related Articles

Back to top button