HEADLINEKarawang

Baru 480 Pabrik Punya Izin Mobilitas

Ahmad Suroto

Perusahaan Wajib Lapor

KARAWANG, RAKA – Dari 950 pabrik yang ada di Karawang, baru 480 pabrik yang sudah mendaftarkan izin operasional mobilitas selama penanganan wabah Covid-19 melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Aplikasi SIINas dari Kemenperin dan provinsi serta kabupaten memiliki kewenangan monitoring dan pengawasan,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ahmad Suroto, Kamis (4/6).

Dikatakan Suroto, izin operasional ini berlaku selama masa penanganan Covid-19, agar industri menerapkan protokol pencegahan covid-19. Jadi perusahaan wajib melaporkan operasionalnya setiap minggunya. Namun yang tercatat baru 480 perusahaan yang melaporkan. Sementara pabrik di Karawang sebanyak 950 perusahaan. “Kebanyakan yang kami pantau ini pabrik-pabrik yang berhenti melakukan produksi. Seperti pabrik tekstil yang tak bisa ekspor dan lain-lain,” ujarnya.

Dari hasil monitoring Disperindag ke kawasan industri, kata dia, hampir 50 persen karyawan di rumahkan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar semua perusahaan agar melaporkan kegiatan industrinya ke aplikasi SIINas.

Sementara itu, Kabid Industri Disperindag Karawang Deni S Harlan mengatakan, jika pelaporan ke SIINas ini wajib agar perusahaan bisa mendapatkan izin usaha industri (IUI) setelah sebelumnya memiliki nomor induk beruaha (NIB) dari aplikasi Online Singel Submision (OSS). “Untuk syaratnya semua sudah tertulis di SIINas, pengusaha tinggal menguplod izin yang sudah dimiliki untuk pengefektifkan IUI,” tambahnya. (nce)

Related Articles

Back to top button