HEADLINE

Baru 700 Warga Binaan Tercatat di DPT, Kalapas Usulkan Tambahan ke KPU

KARAWANG, RAKA – Warga binaan Lapas Kelas II Karawang tetap diberikan kesempatan memilih pada 14 Februari 2024 mendatang. Hanya saja, dari 1.081 warga binaan, baru 700 yang telah masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar menyampaikan saat ini ada sebanyak 1.081 orang yang menjadi warga binaan di dalam Lapas Kelas II Kabupaten Karawang. Meski begitu dari jumlah keseluruhan tersebut, hanya ada sebanyak 700 orang yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian sebanyak 342 orang sedang diusulkan ke KPU Karawang. Saat ini pun masih ada sebanyak 12 warga binaan yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Ada 1.081 orang warga binaan Lapas kelas II Karawang, yang sudah masuk ke DPT itu 700 orang kemudian sedang usulkan lagi ke KPU 342 orang. Sisanya ada 12 orang yang memang tidak memiliki NIK, tapi kami sudah berusaha bekerjasama dengan kepala Dinas Dukcapil untuk mereka mendapatkan NIK. Ada sekitar 57 sampai 60 persen itu warga binaan untuk kasus narkoba,” ujarnya, Jumat (9/2).
Dari 12 warga binaan yang belum mempunyai NIK, hanya ada 6 orang yang sedang diusakan untuk memiliki NIK. Lapas Kelas II Karawang juga telah mengirimkan surat kepada tiga kepala desa untuk memastikan status kependudukan mereka. Hasil dari surat itu telah disebutkan hanya ada 4 orang yang merupakan warga Karawang. “Ada 6 orang yang kami usahakan sekarang. Kami sudah bersurat ke Kepala Desa Cikampek Utara, Medangasem, Ciminying untuk memastikan warga Karawang atau bukan. Alhamdulillah dari enam orang ini ada 4 orang yang memang sudah dipastikan warga Karawang. Kami akan langsung laporkan ke dinas dukcapil supaya segera langsung di rekam e-KTP nya,” tambahnya.
Pada saat pemilu di 14 Februari 2024 ini telah disediakan sebanyak 4 TPS dengan jumlah pemilih 200 hingga 300 di masing-masing TPS. Petugas TPS akan menggunakan petugas khusus dari lapas. Hal ini mencegah adanya orang yang keluar dan masuk secara bebas di lapas. “Semua masuk ke dalam pemilih aktif kecuali 12 orang itu, karena memang ada 1 warga negara asing. Lalu ada 7 atau 6 orang tidak bisa kita urus karena dukcapil mereka di luar Karawang. Nanti ada 4 TPS dibagi menjadi 200 sampai 300 orang setiap TPS. Saat ini kami sudah menentukan untuk petugas TPS khusus dari petugas lapas kami. Mencegah orang keluar masuk Lapas II Karawang. Kami dibantu oleh KPU dan Bawaslu untuk memindahkan TPS,” imbuhnya.
Selanjutnya akan di pasang alat peraga di setiap TPS untuk memudahkan mereka menggunakan hak suara. Meski begitu telah diadakan sosialisasi dari KPU dan Bawaslu terkait calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislatif yang lain. “Sudah ada sosialisasi dari KPU dan Bawaslu terhadap pemilihan tapi memang tidak semua diperkenalkan. Strategi kami nanti di depan TPS akan dipasang alat peraga dari KPU. Dari awal proses pemilihan umum ini tidak boleh ada penempelan foto atau apapun itu dari pilpres ataupun pileg,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button