Baru Enam Desa Bentuk PATBM

KARAWANG, RAKA – Selain adanya Sekolah Sahabat Anak (SSA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pun memiliki upaya lain yakni Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM).
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) DP3A Hesti Rahayu menyampaikan, program ini telah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28b, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, instruksi presiden. Ia menegaskan, saat ini sebagian besar anak belum mendapatkan perlindungan. Hal ini dapat mengancam pertumbuhan dan perkembangan anak. “Kami juga sudah melakukan pembentukan PATBM di desa-desa yang sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (6/2).
Ia mengakui, saat ini telah terdapat 6 desa yang telah dibentuk PATBM. Desa Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok, Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru, Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon, Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat, Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya. Jumlah desa ini masih akan terus meningkat, sekarang telah terdapat draft lokasi di desa lain. “Yang akan dibentuk, baru berbentuk draf masih disnalisa dan akan disesuaikan dengan kebutuhan,” tambahnya.
Hesti menambahkan, tujuan program ini untuk menangani, memulihkan dan melakukan reintegrasi kasus. Ia pun menyatakan, diperlukan menjalin jejaring dengan layanan pendukung dan berkualitas lainnya. Sasaran program tersebut mulai dari komunitas, keluarga hingga anak. “Kami ingin mencegah kekerasan terhadap anak termasuk segala tindakan yang dilakukan dan menanggapi kekerasan yang mengacu pada langkah-langkah yang dilakukan untuk identifikasi,” tutupnya. (nad)