KARAWANG

Baru Sebatas Wajib, Belum Ada Sanksi Denda

Jubir Tim Gugus Tugas, Fitra Hergyana

KARAWANG, RAKA – Tim gugus tugas percepatan penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) meminta masyarakat menggunakan masker ketika keluar rumah, namun hal ini baru sebatas imbauan, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakannya.

Wajib menggunakan masker di tengah wabah corona sudah digaungkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Gugus Tugas Covid-19 telah memberikan himbauan untuk Masyarakat Karawang wajib pakai masker. Selain sesuai seruan dari pemerintah, penggunaan masker juga sebagai rekomendasi dari World Health Organization (WHO). Meski sudah diwajibkan, tapi bukan berarti sudah ada sanksi seperti denda untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Tapi sudah diwajibkan, misalnya di RSUD sendiri harus sudah menggunakan masker, kalau tidak (nanti) gak boleh masuk,” jelas dr Fitra Hergyana, juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan penyebaran Covid-19.

Imbauan wajib pakai masker sebagai antisipasi dan upaya pencegahan terpapar corona ini diberlakukan untuk semua elemen masyarakat termasuk petani. Karena kewajiban melawan Covid-19 ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan semua masyarakat. Sebelumnya Fitra Hergyana menerangkan peruntukan masker kain yang dua lapis dipakai oleh orang yang sehat dan dapat digunakan satu hari penuh, selanjutnya bisa dicuci pakai deterjen. “Sehingga dapat dipergunakan kembali untuk keesokan harinya,” katanya.

Kemudian untuk masker bedah hanya dapat dipergunakan untuk pasien yang sakit atau orang yang mempunyai gejala kemudian bisa digunakan oleh tenaga medis. Kata Fitra, saat ini masker bedah sangat sulit didapatkan di pasaran. “Sehingga khusus dipakai untuk orang yang sakit dan tenaga kesehatan,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button