
KARAWANG, RAKA– Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, terus bergulir. Selain belum lengkapnya perizinan, isu dugaan adanya oknum “calo perizinan” di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang semakin menjadi sorotan publik.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Asep Agustian SH., MH., menegaskan, bahwa dugaan tersebut bukanlah isu tanpa dasar. Ia mengaku telah menerima sejumlah informasi terkait adanya oknum yang menjanjikan kelancaran proses perizinan Theatre Night Mart, bahkan disertai dugaan aliran dana koordinasi dalam jumlah besar.
“Ya, saya juga mendapat kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan pengurusan perizinan. Bahkan disebutkan sudah ada uang koordinasi ratusan juta rupiah yang dikeluarkan, tetapi sampai sekarang izin THM tersebut belum juga terbit,”katanya, Kamis (8/1).
Pria yang akrab disapa Askun ini mengaku sejak awal sudah menaruh kecurigaan terhadap keberanian pengelola Theatre Night Mart yang membangun dan bersiap beroperasi di kawasan strategis pusat Kota Karawang. Menurutnya, secara logika, tidak mungkin sebuah THM berskala besar berani beroperasi di Jalan Tuparev tanpa adanya pihak yang memberikan jaminan atau janji kelancaran perizinan.
“Tidak mungkin sekelas THM besar berani ‘ujug-ujug’ menempati bekas Gedung Karawang Teater di tengah jantung kota kalau tidak ada oknum yang menjanjikan pengurusan izin berjalan mulus. Secara logika, sangat kecil kemungkinan izin itu bisa dikeluarkan, karena pasti ada penolakan dari masyarakat,” tegasnya.
Askun juga menyatakan tengah menelusuri siapa pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari oknum yang menjanjikan kelancaran perizinan hingga pihak yang mengarahkan pengelola untuk menempati atau menyewa Gedung Karawang Teater.
“Siapa oknum yang menjanjikan perizinan itu, siapa yang mengarahkan untuk menempati gedung tersebut, semuanya sedang saya telusuri,”paparnya.
Ia pun mendesak Bupati Karawang agar bersikap tegas apabila nantinya terbukti ada oknum aparatur yang terlibat dalam praktik tersebut. Menurutnya, sanksi tegas perlu diberikan demi menjaga marwah dan integritas pemerintahan daerah.
“Kalau oknum DPMPTSP itu terbongkar identitasnya, saya minta Bupati Karawang segera menonaktifkan jabatannya, baik itu ASN maupun PPPK. Ini jelas mencoreng nama baik pemerintah daerah,”ujarnya.
Askun juga mengingatkan, agar seluruh instansi terkait, baik DPMPTSP maupun Dinas PUPR, tidak mengeluarkan izin apa pun sebelum seluruh aspek perizinan Theatre Night Mart dikaji secara menyeluruh.
“Jangan sampai ada kecerebohan dalam perizinan yang ujung-ujungnya justru menimbulkan persoalan hukum pidana di kemudian hari,”ujarnya
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala DPMPTSP Karawang Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran internal terkait dugaan keterlibatan oknum di instansinya. Ia menegaskan, apabila ditemukan dan terbukti bersalah, akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan Inspektorat dan BPKSDM.
“Kalau memang ada dan terbukti bersalah, tentu akan kami koordinasikan dengan Inspektorat dan BPKSDM untuk menentukan sanksinya,”paparnya.
Iwan menjelaskan, hingga saat ini DPMPTSP Karawang baru menerbitkan izin usaha restoran untuk Theatre Night Mart melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin tersebut, kata dia, termasuk kategori risiko rendah sehingga dapat terbit otomatis tanpa verifikasi.
Sementara untuk izin bar atau tempat hiburan malam, masuk kategori risiko menengah tinggi atau tinggi dan harus melalui proses verifikasi oleh dinas teknis di tingkat provinsi.
“Yang sudah terverifikasi baru izin restoran saja. Untuk bar atau THM, izinnya belum ada karena harus diverifikasi oleh dinas teknis provinsi, bukan kewenangan kabupaten,” jelasnya.
Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Iwan menambahkan bahwa prosesnya masih berjalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dan belum selesai.
”Adapun kalau ada persoalan operasional di lapangan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang,”tutupnya. (zal)



