Bawaslu Awasi Kampanye di Medsos
PURWAKARTA, RAKA – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) kabupaten Purwakarta akan memproteksi setiap media massa dan media sosial. Langkah tersebut merupakan proses pengawalan jelang Pileg dan Pilpres tahun 2019.
Ujang Abidin, Ketua Bawaslu Purwakarta mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen dengan Komisi Pemilihan Pemilu Daerah (KPUD), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan juga Dewan Pers terkait pengawasan pemilu khususnya di media sosial. “Kita akan sama-sama mengawal iklan kampanye di media massa maupun media sosial terkait para calon Pileg dan Pilpres,” terang dia kepada awak media.
Dia juga mengatakan, untuk masa kampanye di media sosial ataupun media ada rentang waktu 21 hari sebelum masa tenang. “21 hari sebelum masa tenang akan ada kampanye media massa dan media sosial baik online maupun cetak,” cetus dia.
Dijelaskannya, berkaitan dengan medsos Bawaslu hanya akan memberikan pengawasan terhadap 10 akun yang terdaftar di KPU saja, akun tersebut juga hasil pendataan dari partai politik. “Hanya akun itu yang bisa digunakan untuk berkampanye kenapa tidak bisa lebih karena dari satu akun pasti ada sosmed yang lain seperti Instagram, What’s Apps, Facebook,” terangnya.
Dia juga mengatakan, jika ada masyarakat sipil biasa atau mahasiswa yang aktif menggunakan medsos kemudian menyebarkan kampanye hitam atu berita hoax serta berkampanye tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, pihaknya tidak bertanggung jawab mengawasi hal tersebut karena jika akun tidak terdaftar urusannya akan diserahakan kepada pihak kepolisian. “Mestinya mereka harus lebih selektif menggunakan medsos cerdas memilih kalimat bisa mengkaji ulang kembali sebelum akan dishare, tau pidana apa yang akan diterima dan jangan mudah terprovokasi,” jelas pria yang akrab disapa Kang Uje.
Selebihnya, Kang Uje menghimbau untuk para calon serta timses untuk mentaati aturan yang berlaku. “Kami menghimbau masyarakat serta para calon ataupun timses untuk cerdas pemilu yang taat dengan aturan agar sukses dalam pemilu,” pungkasnya. (ris)