Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Dimulai 2 Sampai 6 Januari 2024
KOTABARU, RAKA- Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan dibuka mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2023. Sebelumnya PKD telah melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran. Setiap TPS akan diawasi oleh 1 orang PTPS.
Ketua Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) Desa Wancimekar Suryana mengatakan, untuk sosialisasi dan pengumuman pendaftaran PTPS dilakukan sejak tanggal 19 sampai 31 Desember tahun 2023. “Untuk untuk pendaftarannya dan penerimaan berkasnya (G1) mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Fotokopi KTP, ijasah, photo ukuran 4×6 2 lembar, SKD ( Surat Keterangan Dokter), dan sisanya memgisi formulir yang di sediakan di kantor, ” katanya, pada, Senin (1/12).
Ketua Panwascam Kotabaru Aat mengatakan, pendaftaran PTPS dibuka untuk umum, maka masyarakat bisa langsung datang atau menghubungi PKD yang berada di desanya masing-masing. “Semua melalui PKD desa, jadi walaupun ada yg datang ke kantor panwas, staf hanya menerima untuk kemudian diserahkan ke PKD nya masing masing. Hal ini terjadi karena PKD di lapangan tidak memiliki kantor seperti PPS (Panitia Pemungutan Suara), jadi masyarakat langsung datang ke kantor panwas. Juknis yang ada, pendaftaran itu langsung ke panwascam, tapi panwascam mendelegasikan penerimaan ke PKD, ” terangnya.
Menurutnya, pihaknya menginformasikan kebutuhan PKD dari awal karena kondisi dilapangan sama saling berebut mencari petugas ada yang direkrut jadi KPPS dan saksi parpol. “Jadi dari awal kita antisipasi saja (sudah menerima berkas pendaftaran), tetap pada akhirnya kita open di tanggal 2 Januari 2024, jadi yang masuk berkas awal juga belum tentu bisa masuk dengan kriteria yang dibutuhkan. Sementara kita butuh petugas itu 2 kali kebutuhan, jadi kalau di Kotabaru ada 373 TPS, maka yang kita butuhkan itu 373 x 2, yang 1 masuk yang 1 cadangan atau PAW,” tutupnya. (zal)