KARAWANG

Bawaslu Butuh 3.793 Pengawas TPS

KARAWANG, RAKA- Pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Karawang telah dibuka. Kebutuhan PTPS di Kabupaten Karawang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mencapai 3.793 sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Rizal Fuad Muttaqin mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS di Kabupaten Karawang sudah mulai dibuka beberapa hari yang lalu. “Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai dibuka di tanggal 12 September hingga 28 September 2024. Untuk Kebutuhan PTPS di Kabupaten Karawang 3.793 PTPS sesuai dengan TPS,” terangnya, Senin (16/9).

Setelah pendaftaran dan penerimaan berkas, kata dia, akan dilakukan penelitian berkas pendaftaran yang selanjutnya pengumuman lulus administrasi. “Tahapan selanjutnya tanggapan atau masukan masyarakat serta akan dilakukan wawancara mulai tanggal 12 Oktober hingga 22 Oktober,” ujarnya.

Disampaikannya, telah tahapan wawancara, maka dilakukan penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara serta pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II). “Setelah itu pelantikan PTPS tanggal 3-4 November 2024. Lalu tanggal 5 hingga 20 November akan dilakukan perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas,” ujarnya.

Menurutnya, adapun yang menjadi persyaratan PTPS diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. “Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,”tuturnya.

Lanjutnya, berdomisili di kabupaten atau kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, harus mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon serta tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button