Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Stop Kampanye

PURWAKARTA, RAKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengimbau seluruh peserta Pemilu di wilayahnya agar tidak melakukan berbagai kegiatan bersifat kampanye pada masa tenang Pemilu 2024 yang sudah dimulai sejak tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 nanti.
Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Purwakarta Wahyudin menyampaikan, bahwa di masa tenang Pemilu 2024 ini Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) baik fisik dan digital juga harus dicopot. “Selain fisik, iklan kampanye yang terpasang di media massa juga harus ikut dicopot. Termasuk akun media sosial tim kampanye yang terdaftar di KPU, akunnya harus ditutup,” Ucapnya kepada Radar Karawang, Senin (12/2).
Ia menjelaskan, APK fisik yang terpasang di 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta telah dilakukan penertiban secara serempak oleh Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didampingi Panitia Pengawas (Panswas) Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) , Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan TNI-Polri. “Penertiban APK dan BK fisik itu kemarin telah dilakukan secara serempak, adapun jika nanti masih ada yang terpasang akan dilakukan penertiban selama masa tenang ini,” ungkapnya.
Wahyudin juga mengatakan, Bawaslu Purwakarta juga mengerahkan semua pengawas baik tingkat kecamatan, desa dan pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan selama masa tenang berlangsung. Ini untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye lagi yang dilakukan peserta Pemilu 2024 di Purwakarta. “Masa tenang adalah kebebasan dan ketenangan bagi para pemilih untuk menentukan pilihannya, yang akan disalurkan pada 14 Februari nanti. Masa tenang adalah ruang untuk berfikir para pemilih untuk menentukan pilihannya,” pungkasnya.(cr)