Bawaslu Ingatkan KPU Taat Putusan MK
PURWAKARTA, RAKA – Jelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat imbauan resmi surat imbauan nomor 113/PM.00.02/K.JB/08/2024. Dalam surat itu Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta agar setiap tahapan pendaftaran pencalonan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Dalam hal ini kami sampaikan, diantaranya agar KPU Kabupaten Purwakarta bisa memaksimalkan upaya sosialisasi terkait Tahapan Pencalonan, berkaitan dengan syarat pasangan calon dan pencalonan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Wahyudin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, saat ditemui di hotel Ciwareng Inn, Senin (26/8).
Dalam tahapan pencalonan, sambung dia, berkaitan dengan syarat pasangan calon dan pencalonan, pihaknya mengingatkan KPU Purwakarta agar memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. “Berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan kepala daerah yang berlaku itu, Bawaslu meminta agar KPU memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat umum juga partai politik tingkat Kabupaten Purwakarta,” tuturnya.
Wahyudin mengungkapkan bahwa tahapan pencalonon merupakan tahapan krusial. Sebab, proses pengumuman hingga penetapan pasangan calon kepala daerah waktunya tidak terlalu lama. “Maka dari itu, pemenuhan informasi terkait pencalonan sangat penting, khususnya dalam pemenuhan syarat-syarat administrasi dalam proses pencalonan kepala daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa imbauan terhadap KPU juga merupakan bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Purwakarta. “Agar hak-hak para calon, juga penyelenggara pemilu bisa terpenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (yat)