Karawang

Bawaslu Minta Spanduk Cellica Dipindahkan

KARAWANG, RAKA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada sekolah dan instansi pemerintah memberikan imbauan untuk memindahkan spanduk bergambarkan mantan Bupati Karawang Cellica Nurachadiana yang sebelumnya terpampang disekitar sekolah dan kantor pemerintahan.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Akhmad Safei mengatakan, pihaknya tidak melakukan pencopotan tetapi hanya menyampaikan kepada pihak sekolah dan instansi pemerintah untuk memindahkan spanduk tersebut, karena mantan bupati Karawang Cellica Nurachadiana ini sudah tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DTC) caleg DPR RI, maka posisi beliau sebagai calon legislatif itu tidak dibenarkan untuk terpasang di tempat-tempat yang dilarang. “Sebenarnya itu diperbolehkan karena tidak mengandung unsur kampanye, hanya penempatannya yang gak boleh, karena di sekolah dan gedung pemerintah itu harus steril dari kegiatan politik dan karena poto gambar ini sudah melekat sebagai caleg DPR RI, ” katanya, kepada Radar Karawang, pada Rabu (22/11).
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan di semua wilayah di Kabupaten Karawang dengan langkah persuasif maka pihak terkait dengan sendirinya memindahkan ke tempat lain yang dibantu dengan petugas yang bekerjasama dengan Panwas kecamatan dilokasi tersebut. “Ada yang memindahkan, ada juga yang mengamankan, petugas keamanan yang ada di instansi terkait maupun dititipkan di Satpol PP kecamatan dan itu bisa diambil lagi, ” tuturnya.
Katanya, sampai saat ini Bawaslu Karawang belum memiliki data berapa sekolah dan instansi pemerintah yang dihimbau untuk memindahkan spanduk berphoto gambar mantan bupati Karawang. “Karena ini belum selesai semua maka sampai saat ini kita belum ada data yang masuk sebagai laporan ke Bawaslu,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button