Karawang

Bawaslu Segera Turunkan Baliho Nakal

KARAWANG, RAKA – Partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif diberikan kesempatan untuk menurutkan alat peraga kampanye (APK) mereka sendiri. Jika sampai Minggu (11/11) belum juga diturunkan, maka akan diturunkan oleh Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang.

“Rencana APK akan dihabiskan semua, tinggal waktu saja walupun yang berbagai APK ada tapi desainnya tidak sesuai,” ujar anggota Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri kepada Radar Karawang, Jumat (9/11) kemarin.

Beberapa hari terakhir, lanjut Roni, pihaknya sudah melakukan kajian dengan seluruh partai parpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang. “Hasilnya semuanya sudah memahami,” katanya.

Menurutnya, APK akan dipasilitasi KPU namun hanya partai politik dan caleg bisa melakukan pembuatan namu dengan syaratnya caleg harus buat desain dan disampaikan dan dikonfirmasikan kepada parpol lalu disampaikan kepada kpu. “Ukuran dan jumlah tidak melebihi ketentuan,” katanya.

Jumlah ketentuan parpol di dalam satu desa itu hanya sepanduk 10 dan baligo 5 ditiap desa, kalau melebih kata Roni wajib ditertibkan. “Sejauh ini belum ada desain yang disampaikan, kami anggap melanggar aturan batas waktu sampai hari Minggu itu parpol dan caleg harus menertibkan sendiri. Jika nanti, ketika hari Minggu jika tidak dilakukan maka Bawaslu akan koordinasi dan Satpol PP untuk penertibkan. Fasilitasi dari KPU juga bagi calon itu hanya diberikan 10 spanduk dan 10 baligo dan itu untuk satu kabupaten,” katanya.

Parpol diperbolehkan untuk membuat spanduk dan baliho untuk bisa memasang disetiap Desa namun dengan dasar tidak boleh meanggar ketentuan yang ada. “Mereka harus sesuai dengan zona yang di tentukan kalau mau pasang, yang sudah ditentukan, Ini masukan buat parpol jadi jumlah itu boleh ditambah asal harus sesuai aturan. “Kita hanya mengawasi,” terangnya.

Dilanjutkan Roni juga, untuk sanksi hanya berbentuk administratif saja. “Bahan kampanye poster danlain dipohon itu akan ditertibkan juga, jangan ditempel dipohon ditiang litrik ditaman itu jelas tidak boleh,” terangnya.
Saat dimintai keterangan melaui telepn. Ketua KPU Karawang Miftah Farid menyampaikan, sejauh ini untuk APK sedag dilakukan proses. “Design sudah semua, sedang proses lelang di LPSE Provinsi,” tulis singkatnya. (apk)

Related Articles

Back to top button