Bawaslu Siapkan Kampung Anti Politik Uang
KARAWANG, RAKA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang bakal membentuk Kampung Pengawasan dan Kampung SARA. Hal ini untuk mengantisipasi adanya politik uang dan juga pengucilan terhadap pendukung pasangan calon usai pilkada.
Koordinator Divisi Pencegahan Partispasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang Ade Permana menuturkan, setiap momen pemilu, politik uang masih rawan terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu akan membentuk Kampung Pengawasan di 3 desa sekaligus. “Kampung pengawasan akan kita rencanakan di 3 tahapan dan 3 desa agar membangun kesadaran masyarakat. Adanya money politik biaya pengeluaran politik akan mahal. Butuh waktu yang lama membangun kesadaran masyarakat agar tidak menerima money politik. Kita rencananya akan lakukan satu sampai dua minggu ke depan. Lokasinya sedang kita rumuskan,” katanya, Jumat (5/7).
Tidak hanya Kampung Pengawasan, lanjutnya, Bawaslu juga akan membentuk Kampung SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). Kampung SARA ini dibentuk untuk meminimalisir adanya pengucilan masyarakat disebabkan beda dukungan saat pilkada. “Kampung SARA terkait dengan adanya pengucilan akibat berbedanya pilihan. Bisa mengakibatkan perpecahan, kita membangun kampung sarah untuk membangun keutuhan sebagai warga yang memiliki perbedaan politik,” paparnya.
Bawaslu menyadari, untuk menciptakan pemilu yang bersih perlu keterlibatan semua pihak dalam melakukan pengawasan, termasuk dari kalangan media. Oleh karena itu, saat ini Bawaslu gencar mensosialisasikan pengawasan partisipatif. “Tujuan hari ini adalah untuk mengajak bersama mengawasi tahapan pilkada. Kita dalam forum partisipatif ini mengajak harus ada pengawasan partisipatif dari teman-teman media. Ketika sudah diberikan pemahaman tentang pengawasan partisipatif, kita berharap ke depannya awak media menjadi penggerak dan mencegah terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Ade mencontohkan, ketika terdapat petugas coklit yang tidak turun secara langsung ketika pendataan maka hal itu telah masuk ke dalam pelanggaran. Selanjutnya ia menerangkan tugas dari pengawas partisipatif untuk mencegah adanya konflik yang dapat terjadi. Kegiatan ini sebagai langkah ke dua dari Bawaslu. “Hari ini misalkan tahapan coklit, jika ada ketidaksesuaian prosedural tentang petugas yang tidak datang ke rumah maka akan masuk ke dalam pelanggaran. Pengawasan partisipatif mencegah terjadi konflik ke depan. Hari ini sudah terbentuk tahapan ke dua berupa gerakan dari teman-teman media,” jelasnya. (nad)