KARAWANG

Bawaslu Telusuri Dua Kades Dukung Calon Bupati

KARAWANG, RAKA- Dua kepala desa (Kades) Kabupaten Karawang diduga memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon Bupati Karawang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Ahmad Safei mengatakan, dari informasi yang didapatkan Bawaslu terdapat dua kades yang diduga memberikan dukungan terhadap bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Karawang.

“Kalau dari informasi baru ada dua, dari Kamojing dan Kutawaluya, itu tahu dari media juga. Sampai saat ini masih belum ada calon bupati dan calon wakil bupati sehingga tidak masuk ke dalam pelanggaran pemilu,” terangnya, Jumat (6/9).

Menurutnya, kepala desa yang berpolitik praktis sebelum adanya penetapan calon pasangan dapat ditindak berdasarkan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 29 larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, orang lain atau pun golongan tertentu dan atau ikut serta atau terlibat kampanye dalam pemilihan umum dan kepala daerah.

“Tetapi sampai saat ini belum ada yang melapor, kami hanya mendapatkan berdasarkan informasi saja sehingga penelusurannya kita kurang alat bukti. Kalau laporan harus tercukupi dua alat bukti, materil dan non materil serta kalau informasi itu biasanya ke kurangan alat bukti,” ujarnya.

Ahmad Syafei menyebut apabila penindakan berdasarkan informasi, Bawaslu akan melakukan penelusuran, selanjutnya harus ada alat bukti materil dan non materil, maka akan dinaikan ke temuan, lalu diregister.
“Kalau sudah diregister kita minta keterangan, nanti hasilnya kita buat kajian hukum. Dari kajian hukum ini melanggar pasal berapa, terus sifatnya diteruskan ke pihak terkait DPMD, nanti silahkan DPMD yang memberikan sanksinya seperti apa. Jadi untuk hari ini unsur pidana belum masuk,”tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pihak kepala desa yang diduga mendukung salah satu pasangan calon.(zal)

Related Articles

Back to top button