HEADLINEKarawang

Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang

DALAMI MATERI: Suryana Hadiwijaya dan Roni Rubiat Machri dalami pelanggaran pilkada.

Telusuri ASN Tidak Netral

KARAWANG, RAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana money politic. Saat ini, Bawaslu melakukan penelusuran untuk menentukan syarat formil dan materilnya.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri mengatakan, Bawaslu juga sedang melakukan penelusuran adanya video yang sempat viral di media sosial terkait dugaan money politic beberapa waktu lalu. Selain itu, pada saat pelaksanaan pemilihan juga ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. “Kami juga sedang melakukan penelusuran tentang informasi ASN yang tidak netral dalam pilkada,” ujar Roni Rubiat Machri, Kamis (10/12).

Dikatakan Roni, untuk dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru, pihaknya sudah melakukan investigasi dan hasilnya tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak didapatkan bukti fisik uang atau amplop yang berisi uang pada saat dilakukan klarifikasi dan dalam dokumentasi foto-foto juga tidak terindikasi bukti-bukti tersebut. “Sehingga tidak bisa terklarifikasi dengan jelas,” jelasnya.

Mengenai video yang tersebar di media sosial, lanjut Roni, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Selain itu, sudah ada masyarakat yang melaporkan video itu kepada Bawaslu. “Kami harus melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk menentukan syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kordinator Pengawasan Bawaslu Karawang Suryana Hadiwijaya mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pemilihan yang dilakukan oleh KPPS. “Sebab, ratusan KPPS tidak dilakukan rapid sebelum melaksanakan tugasnya,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, semua dugaan pelanggaran pasti akan diproses. Namun masuk tidaknya pelanggaran itu, harus sesuai aturan dan memenuhi syarat materil maupun formilnya. “Sebab untuk dugaan pelanggaran pidana itu dibahas bersama sentra Gakumdu juga,” tambahnya. (nce)

Related Articles

Back to top button