Uncategorized

Bebas Retribusi Satu Bulan

PELANGGAN SETIA: Masyarakat Cikampek tetap datang ke Pasar Cikampek 1, meski pasar ini tak pernah lepas dari persoalan. Jika masalah bisa selesai, pengunjung pasar bisa bertambah banyak.

Pasar Cikampek 1 Dikelola Pemkab Karawang

CIKAMPEK, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1. Selama satu bulan ini, Pemkab Karawang membebaskan retribusi, kecuali keamanan, kebersihan dan listrik.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Rakhmat Gunadi mengatakan, semenjak ingkrahnya surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah dikeluarkan tentang hak pengelolaan Pasar Cikampek 1 yang dimenangkan oleh pemerintah daerah (pemda) dan PT Celebes. Maka pihaknya melakukan surat teguran sebanyak tiga kali kepada PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) dengan tahapan tujuh hari tiga hari satu malam. Namun, sampai saat ini PT ALS belum keluar dari pasar. “Sebenarnya, proses eksekusi tidak harus dilakukan jika yang salah sadar hukum. Maka kami membuat kantor pengelolaan dan keamanan. Hari ini hanya ada satu pengelola, yaitu pemda melalui Disperindag dan saya selaku penanggung jawabnya,” ujarnya.

POLEMIK: Bupati Cellica Nurrachadiana dan Plt Kepala Disperindag Gunadi datangi Pasar Cikampek 1.

Ia menambahkan, untuk pengamanan Pasar Cikampek 1 tidak ada sekuriti, pihaknya akan berkomunikasi dengan muspika kecamatan. Seperti danramil, polsek, camat. “Hari ini saya sudah membuat surat perintah kepada UPTD Pasar Wilayah 2 untuk melakukan pengelolaan sementara,” tuturnya.

Menurutnya, untuk para pedagang jangan mudah terprovokasi. Jangan hiraukan masalah gugutan dan kewajiban para pedagang dibicarakan dengan para pedagang. “Untuk SHGB akan kita urus, sekarang lagi diproses, BPN sudah melakukan pengukuran baru setengah, tahun akan kita selesaikan,” ungkapnya.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan mengatakan, ada proses ekskekusi yang lama, karena ada pihak penggugat dan tergugat. “Secara hukum harus sabar, hasil keputusan MA kemarin, pengelolaan Pasar Cikampek 1 diserahkan kepada pemda bukan PT ALS. Prosesnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Masih dikatakannya, kepada para pedagang jangan mudah terprovokasi, harus kompak dan koperatif. Mulai dari kemarin, selama satu bulan membebaskan biaya retribusi kepada para pedagang, kecuali keamanan, kebersihan dan listrik. “Kami akan melakukan tindakan yang riil, untuk memberikan kemanaan dan kenyamanan kepada para pedagang. Jika ada oknum yang meminta jangan memberi biaya retribusi,” tuturnya.

Kepala UPTD Pasar Wilayah 2 Apip Ekadiana mengatakan, berdasarkan surat perintah, pihaknya akan melaksanakan pengelolaan sementara Pasar Cikampek 1 sampai batas waktu yang ditetapkan. “Tentunya, kami akan mengindahkan surat perintah ini. Untuk semntara ini, selama satu bulan, tidak ada biaya retribusi, jika ada oknum yang meminta jangan diberi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Cikampek 1 (IPPTU) Billy Wahyu Permana menambahkan, pedagang akan mengikuti perintah dari pemda. “Alhamdulillah, pemerintah sudah berani mengambil sikap, menunjuk UPTD Pasar Wilayah 2 untuk mengelola Pasar Cikampek 1. Para pedagangnya pun harus kompak dan koperatif,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button