Karawang

Pelaku Curas di Kalioyod Diringkus

TERCIDUK: Tiga orang komplotan pencurian handphone dengan kekerasan diciduk Polsek Kotabaru.

KARAWANG, RAKA – Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kotabaru berhasil ditangkap. Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial W, MH, dan SL ini diciduk aparat kepolisian karena telah melakukan aksi kejahatan. Mereka merampas satu buah handphone korban, kemudian melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Kotabaru Ipda Dede Komara menuturkan, kejahatan yang dilakukan oleh tersangka yaitu pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (6/11) lalu di Kampung Kali Oyod, Desa Wancimekar sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban sedang duduk di sebuah warung. Kemudian ada dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba pelaku langsung merampas HP korban dan menganiayanya menggunakan senjata tajam jenis cerulit, mengenai kepala dan tangan kiri korban.

Dikatakan Dede, pengungkapan kasus tersebut dilakukan bersama tim gabungan dengan dibantu Resmob Polres Karawang dalam kurun waktu yang singkat. Penangkapan terhadap para pelaku berhasil dilakukan empat hari setelah peristiwa kejahatan itu terjadi. Tidak hanya pelaku curas, polisi juga mengamankan satu orang yang diduga menjadi penadah hasil curian tersebut.
“Mereka kami tangkap di rumah masing-masing di Cikampek dan Tirtamulya. MH (17) dan W (19) sebagai pelaku jambret, sedangkan S (25) sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ujarnya.

Diteruskannya, berdasarkan pengecekan dan pelacakan petugas kepolisian, handphone hasil curian tersebut diketahui berada di tangan S selaku penadah, sehingga tim Polsek Kotabaru bersama Resmob Polres Karawang langsung menciduk S di kediamannya. “Dari hasil interograsi polisi munculah nama MH dan W kemudian berhasil ditangkap,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kata Dede, para tersangka ini tidak hanya melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Kotabaru saja, tetapi juga sudah beberapa kali di wilayah lain. “Di wilayah kami hanya satu, tapi di wilayah lain ada tiga TKP. Motifnya untuk bayar kontrakan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku yang diamankan, katanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Vario hitam bernopol T5434 PJ yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone merk Vivo Y12S warna biru yang disita dari pelaku S, sebagai penadah serta senjata tajam jenis cerulit. “Kini mereka terancam hukuman, MH dan W 7 tahun penjara pasal 365 KUHP, sedangkan S diganjar 4 tahun penjara dijerat pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button