Belasan Pendaftar KIP di SMPN 1 Purwakarta Tidak Tervalidasi
PURWAKARTA, RAKA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta telah di mulai beberapa waktu lalu, tepatnya pada Senin (20/5). Di SMPN 1 Purwakarta, proses PPDB berjalan dengan lancar, meskipun saat penerimaan melalui jalur afirmasi bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) terdapat belasan pendaftar yang tidak tervalidasi. Pasalnya, kartu bantuan yang dimiliki oleh belasan pendaftar tersebut bukan merupakan KIP yang berisikan biodata penerima bantuan, melainkan kartu tersebut merupakan kartu ATM yang biasa digunakan untuk mencairkan bantuan yang tidak memiliki nomer KIP. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SMPN 1 Purwakarta Patoni, kepada Radar Karawang.
Ia menuturkan, pelaksanaan PPDB SMPN 1 Purwakarta berjalan dengan lancar, meskipun terdapat sedikit evaluasi dalam pendaftaran melalui jalur afirmasi perihal dengan KIP. Dalam evaluasi tersebut terdapat sejumlah masyarakat yang memiliki KIP namun tidak memiliki nomer KIP. Anehnya masyarakat tersebut memiliki buku tabungan dan kartu ATM yang dikeluarkan oleh Bank BJB dan memiliki tulisan KIP. “Kartunya itu mirip dengan KIP yang tervalidasi, tapi tidak ada barcode nya,” tuturnya, Senin (27/5).
Ketika didaftarkan dan dikroscek ke kementrian, sambung Patoni, pemilik KIP tersebut tidak terdaftar sehingga tidak tervalidasi. Meskipun pemilik kartu tersebut rutin menerima uang bantuan, ia nenyebut, hal tersebut tidak menjadi prasyarat dalam Perbub PPDB. “Maka kemarin ada hampir 67 pendaftar, kuota kita hanya 51 tapi yang tervalidasi hanya ada 39 atau 40. Berarti ada sekitar 17 orang daftar lewat KIP tapi tidak memiliki nomer KIP nya,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, setelah pihaknya melakukan kroscek ke kementrian, dirinya baru mengetahui bahwasanya pemerintah mengeluarkan beasiswa KIP melalui tiga usulan yakni melalui pengusul satuan pendidikan, penguuul aspirasi melalui stake holder dan melalui pengusul dinas sosial. Adapun penerima KIP yang tervidasi dalam PPBD adalah yang melalui pengusul dinas sosial atau yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Kita sudah jelaskan kepada orang tua siswa terkait hal tersebut dan mereka juga sudah memahami dan menerimanya,” paparnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan PPDB 2024, pihaknya berpedoman pada Perbub Nomor 23 Tahun 2024 dan keputusan kepala dinas pendidikan dengan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Paud, SD dan SMP di Kabupaten Purwakarta 2024. “Itu dasarnya, kita merujuk pada Perbub dan petunjuk teknis. Terlihat jelas jalur PPDB seperti yang tertera, dimana ada jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas, jalur prestasi rapot nilai akademik dan yg teakhir jalur zonasi,” ujarnya.
Patoni menambahkan, saat ini SMPN 1 Purwakarta tengah melakukan tahapan PPDB melalui jalur perpindahan tugas orang tua. Adapun sejauh ini dalam persiapan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan PPDB 2024, pihaknya telah mempersiapkan kepanitiaan berserta dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Sehingga bilamana terjadi permasalahan, hal tersebut dapat segera di atasi. “Sejauh ini semua lancar, hanya saja ada sedikit evaluasi terkait KIP,” pungkasnya. (yat)