BERI BUNGA: Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie memberi bunga ke anggota dewan, Endang Sodikin, kemarin.
Setahun Incar Dua Kasus Korupsi
KARAWANG, RAKA – Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri Karawang mengincar dua kasus dugaan korupsi. Diantaranya kasus penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus salah satu SMK negeri dan Dinas Pertanian.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dua kasus tersebut. Dalam satu tahun, kata dia, pihaknya menargetkan satu perkara untuk dinaikan menjadi penyidikan. Sedangkan dua kasus yang sedang digarap belum ditetapkan tersangka, karena audit investigasi dari Badang Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat belum turun. “Dalam waktu dekat akan dinaikan ke penyidikan,” ujarnya kepada Radar Karawang, kemarin.
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, tambahnya, kejari juga mendatangi beberapa intansi pemerintah dengan pemberian bunga sebagai simbol, dan pesan agar pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak korupsi. Dimulai dari kantor DPRD, sekda Karawang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Tadi kita mau ke bupati tapi tidak ada. Kemudian ke sekda dan beberapa intansi lain,” pungkasnya.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, penuntasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah birokrat daerah, harus disikapi secara serius. Itu dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, dalam kaitannya mewujudkan aparatur negara yang berintegritas. “Reformasi birokrasi harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tuntas, bagi birokrat yang tersangkut kasus,” kata dia.
Dia juga menyoroti persoalan dana desa yang rawan dikorupsi. Misalnya, pembangunan gedung pendidikan yang tak berlangsung sesuai rencana, laporan fiktif untuk perjalanan dinas, serta program pemberdayaan masyarakat untuk pengembangan ekonomi yang tak sampai sasaran. Kepala Desa menjadi aktor rasuah yang paling banyak dibandingkan perangkat desa lainnya atau pihak rekanan. Dalam Undang Undang Desa, pengelola dana desa adalah kepala desa. Artinya, dia punya kuasa penuh atas penggunaan uang dengan pengawasan dari Badan Pemberdayaan Desa (BPD). “Kekuasaan kepala desa sangat besar dalam pengelolaan dana desa, jadi mekanisme (penggunaannya) harus terbuka. Selama ini tidak terbuka karena takut ketahuan,” ujarnya. (nce/psn)