Belum Dikuasai Sudah Ganti Versi
CIKAMPEK, RAKA – Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) belum difahami dengan baik oleh perangkat desa sudah berganti versi lagi. Forum Sekretaris Desa Kecamatan Cikampek mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk melakukan pelatihan pemantapan dan evaluasi penggunaan aplikasi sikeudes di aula Kecamatan Kotabaru.
Bambang Prayitno, Sekretaris Desa (Sekdes) Cikampek Barat yang juga sekretaris Forum Sekdes Kecamatan Cikampek menyampaikan, kegiatan pelatihan tersebut sengaja dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada semua sekdes beserta operator Siskeudes dalam tata kelola keuangan desa. “Ini kan Siskeudes versi 2.0 ada sedikit perbedaan dari siskeudes yang pertama. Ini lebih merujuk pada Permendagri No 20 tahun 2018,” kata Bambang, kepada Radar Karawang, Senin (4/3).
Untuk mengadakan kegiatan tersebut, kata Bambang, ia dan para sekdes lain sepakat bahwa anggaran untuk menggelar kegiatan tersebut dari masing-masing desa sebesar Rp300 ribu. “Saya jadi panitianya. Anggaran Rp300 ribu dari setiap desa. Pesertanya para sekdes dan bendahara desa,” katanya.
Dengan diadakannya pemantapan dan evaluasi mengenai aplikasi Siskeudes, Bambang berharap semua sekdes atau operator dari aplikasi Siskeudes bisa lebih memahami dan mengoperasikan aplikasi tersebut. “Intinya kedepan bisa mengerjakan Siskeudes dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.
Sementara, Nunu Nugraha, staf Bidang Pemberdayaan Desa dari DPMD Kabupaten Karawang menyampaikan, ada beberapa perbedaan dari Siskeudes versi 2.0 dengan aplikasi Siskeudes sebelumnya. Untuk itu, pemantapan penggunaan aplikasi dalam mengelola keuangan desa itu perlu dilakukan. “Yang sekarang itu lebih rinci. Jika dulu kolomnya hanya kolom bidang dan kegiatan. Sekarang ada tambahan sub bidang, kemudian paket pelaksanaan. Dulu misalkan ada 3 titik pekerjaan jaling bisa dibuat satu paket. Sekarang disetiap paket harus ada RAB,” katanya.
Menurutnya, pemantapan pengoperasian aplikasi Siskeudes versi 2.0 juga dilakukan karena memang masih banyak yang salah menafsirkan apa yang tertuang dalam peraturan mengenai tatakelola keuangan desa. “Intinya agar para sekdes atau operator bisa memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola keuangan desa. Berpatokan nya pada aturan. Jangan benar menurut sendiri. Tapi harus benar dan ideal berdasarkan peraturan,” pungkasnya.(nce)