Andri Irawan
KARAWANG, RAKA – Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021 sudah dimulai. Sejak 9 sampai 13 November 2020 ini, BPD dari 177 desa yang akan menggelar pilkades melakukan pembentukan panitia 11.
Kasi Tata Pemerintahan DPMD Kabupaten Karawang Andry Irawan mengatakan, tahapan pembentukan panitia 11 sudah dimulai sejak Senin (9/11) sampai Jumat (13/11). Sampai kemarin, sudah ada sebagian desa yang sudah membentuk panitia 11. “Sudah banyak tapi belum direkap. Karena laporan baru via WA belum surat resmi,” katanya, Selasa (10/11).
Andry meneruskan, setelah nanti terbetuk panitia 11 di 177 desa, tahapan selanjutnya ialah sosialisasi dari tim kabupaten/kecamatan terhadap panitia 11.
“Selanjutnya penyusunan tata tertib pilkades dan perencanaan biaya pemilihan. Kemudian dilanjut tahapan lain seperti yang sudah ditentukan dalam jadwal,” paparnya.
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Karawang Encep Komarudin mengatakan, para bakal calon kepala desa sudah bisa menyiapkan semua berkas persyaratan walaupun tahapan pendaftaran belum dimulai. Pasalnya, pada pilkades saat ini tidak ada pelayanan satu atap untuk mengurus berkas persyaratan calon kades. Berkas yang bisa dipersiapkan sejak saat ini ialah, surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara dari kejaksaan, pengadilan negeri yaitu surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, SKCK dari kepolisian, legalisasi KTP dari Disdikcatpil, dan legalisasi salinan ijazah dari Disdikpora. “Kecuali untuk dua syarat yaitu pemeriksaan kesehatan dan keterangan bebas narkoba dari BNNK harus nanti. Karena masa berlakunya beberapa hari,” ujarnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikampek Hendi Suharyadi mengatakan, di wilayahnya ada 6 desa yang akan melaksanakan pilkades. Dari 6 kecamatan tersebut baru dua desa yang sudah pembentukan panitia 11. “Yang sudah Desa Cikampek Pusaka dan malam ini di Desa Kamojing,” ujarnya. (nce)