
KARAWANG, RAKA- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Singaperbangsa (Unsika) kirimkan amicus curiae ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan judicial review terhadap UU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai upaya mewujudkan pendidikan gratis di era liberalisasi pendidikan.
Deputi Aksi Strategis BEM Unsika Tri Prasetio Putra Mumpuni mengatakan, pada Selasa (20/8) BEM Unsika mengirimkan amicus curiae pada gugatan nomor 37 P/HUM/2024 di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan judicial Review terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024. “Kami mengirimkan amicus tersebut sebagai upaya mewujudkan pendidikan gratis di era liberalisasi pendidikan yang sangat nyata, sudah 13 hari semenjak gugatan telah dilayangkan belum ada jawaban dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,”terangnya, Selasa (20/8).
Disampaikannya, bahwa pihaknya mendorong Kemendikbud untuk segera menjawab gugatan yang telah disampaikan dan mendorong majelis hakim untuk memutuskan perkara yang berpihak kepada kepentingan rakyat. “Karena hari ini pendidikan sudah dikomersialisasi, uang kuliah dan biaya lainya sangat memberatkan beban ekonomi menengah ke bawah, menjadi pendidikan sulit di akses padahal pendidikan merupakan hak fundamental masyarakat yang harus di wujudkan,” tegasnya.
Lanjutnya, maka dari itu pihaknya akan terus mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk bisa mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dan mewujudkan pendidikan gratis. “Karna mahkamah agung yang baik adalah mahkamah agung yang mendukung pendidikan gratis,” tutupnya. (zal)