PNS Terlibat Mafia Over Kredit Mobil
PURWAKARTA,RAKA – Masyarakat harus waspada saat melakukan over kredit atau merentalkan kendaraan roda empat di wilayah Purwakarta dan sejumlah daerah lainya. Pasalnya, saat ini marak mafia penggelapan kendaraan di wilayah tersebut.
Seorang ASN Kementerian Kehutanan Wawan Gunawan jadi korban. Kini mendekam di penjara. Ia terbukti menjual kendaraan kreditannya ke salah seorang mafia over kredit tanpa persetujuan perusahaan leasing tempat melakukan kredit.
“Terdakwa Wawan, terbukti menjual kendaraan yang dikredit melalui perusahaan kami. Mulanya 3 bulan awal dia membayar kreditannya, namun setelah itu kendaraan tersebut dijual Wawan ke seseorang tanpa persetujuan kami. Wawan menjualnya seharga Rp35 juta,” kata Branch Manager PT JTrust Olympindo Multi Finance, Denny Poernawan, Rabu (14/11).
Diketahui, terdakwa Wawan Gunawan menjual Toyota Rush seharga Rp150 juta tersebut, kepada Dedi Riweuh. Lalu Dedi pun menjualnya lagi entah kemana. Padahal sebelumnya dia membayar rutin kredit selama 3 bulan sebesar Rp5,3 juta. “Jadi hati-hati lah jangan lakukan over kredit ke orang yang mencurigakan. Karena kasus ini ternyata banyak terjadi terutama di wilayah Purwakarta, Karawang dan Subang,” ujarnya.
Selain itu, Polres Purwakarta pun belum lama ini telah mengamankan seorang mafia kendaraan roda 4 atas nama Zaenal Arifin (38). Diketahui ZA merupakan warga Karawang. Dia terbukti telah menggelapkan mobil di wilayah Purwasuka serta Indramayu sejumlah 32 unit mobil.
Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan hal ini. Menurut Twedi, pelaku mengaku sebagai rekanan dari perusahaan PLTU agar mudah dipercaya para korbannya. “Lalu pelaku kemudian menyewa kendaraan dengan jumlah yang banyak kepada sebuah rental mobil. Namun ternyata kendaraan yang disewa itu digadaikan lagi oleh pelaku kepada orang lain,” kata Twedi.
Sementara itu berdasarkan penyelidikan, pelaku menyasar mobil yang memang disewakan oleh pemiliknya. Sehingga akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara,” ucapnya. (gan)