HEADLINE

Berebut Suara ASN

KARAWANG, RAKA- Memasuki tahapan kampanye pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang ingatkan Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk menjaga netralitas dan pasangan calon serta pendukung untuk tidak melakukan politik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

ASN menjadi salah satu kelompok yang selalu diperbincangkan saat perhelatan pemilu. Selain jumlahnya banyak, peran ASN juga dinilai bisa menentukan kemenangan saat kontestasi tidak terkecuali di Pilkada serentak saat ini.

Apalagi, dua calon bupati saat ini sangat dekat dengan dunia ASN. Acep Jamhuri misalnya, calon bupati nomor urut 1 sebetulnya belum memasuki usia pensiun, tapi demi bisa maju di Pilkada ia rela untuk cuti dini. Jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dinilai masih punya jaringan kuati di kalangan ASN.

Begitupun dengan Aep Syaepuloh, calon bupati yang mendapatkan nomor urut dua ini dinilai masih punya kuasa dikalangan ASN. Posisinya sebagai petahana, tentunya memegang kendali pemerintahan saat ini. Apalagi, di Pilkada ini ia hanya cuti pada masa kampanye saja. Setelah masa kampanye selesai maka ia akan kembali ke menduduki kursi bupati. Melihat potensi ini, tidak heran jika ASN mendapat perhatian khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Ade Permana mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kampanye terdapat beberapa batasan. “Hal yang perlu kita batasi adalah politik Sara. Kepada pendukung calon hal ini sangat penting untuk harus menjaga kerukunan walaupun berbeda pilihan,” tuturnya, Rabu (25/9).

Lanjutnya, kepada ASN harus menjaga netralitas, karena saat ini sudah penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang serta Bupati Karawang sudah melakukan cuti tanggal 25 September 2024 hingga akhir masa tahapan kampanye. “Kami mengimbau kepada pendukung dan ASN untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Karawang dan ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada Kabupaten Karawang tahun 2024,”ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fisip Universitas Satyagama Jakarta Didi Suheri, M.Sos mengatakan, memasuki tahapan kampanye terdapat beberapa yang harus diperhatikan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati serta tim pemenangan. “Pada tahapan kampanye salah satu yang harus diperhatikan bahwa kampanye tidak boleh dilaksanakan ditempat seperti di gedung milik pemerintah, sekolah, rumah sakit milik pemerintah maupun swasta serta tempat ibadah,” tuturnya.

Disampaikannya, apabila tim pemenangan dan pasangan calon bupati dan wakil bupati melanggar, maka Bawaslu harus melakukan penindakan. “Pasangan calon yang melanggar dapat disanksi administrasi, bahkan dapat disanksi pidana,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button