Berlakukan Kebijakan Daur Ulang Sampah
RENGASDENGKLOK, RAKA – Sampah, sampai saat ini masih menjadi masalah primadona di berbagai kota di Indonesia, tanpa terkecuali Karawang. Disaat pengelolaan belum terlaksana dengan baik, produksi sampah justru meningkat tidak terkendali.
Berdasarkan data Kementerian Negara Lingkungan Hidup, kapasitas sampah yang dihasilkan tiap individu setiap hari sebanyak 0,8 kg. Maka jumlah sampah yang dihasilkan oleh penduduk Indonesia setiap hari adalah sebesar sebesar 204.051.660,8 kg/hari. “peningkatan kapasitas sampah akibat pesatnya pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Selain disebabkan peningkatan ekonomi dan industrialisasi serta perubahan gaya hidup masyarakat,” ucap Pemerhati Lingkungan Dian Varima, SKM, MSi, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, jika sampah tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Sampah yang tidak dikelola secara saniter menyediakan habitat yang menguntungkan bagi serangga, kutu dan binatang pengerat lainnya dan melalui media udara, air, tanah bisa menularkan berbagai macam penyakit terhadap manusia. Begitupun sampah menimbulkan pencemaran terhadap air, tanah, udara.
Ketika sampah dibiarkan berserakan hal ini dapat menyumbat saluran air sehingga menimbulkan banjir. Sampah juga berdampak terhadap perubahan iklim ketika sampah organik berada pada tempat pembuangan yang tidak terkontrol maka ini akan menghasilkan metana yang merupakan salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi pada perubahan iklim dan pemanasan global.
“Pengelolaan sampah dengan TPA sebagai tujuan utama bukanlah suatu solusi karena seperti yang telah dilihat produksi sampah yang terus meningkat terkait dengan produksi massal dan konsumsi massal masyarakat,” ucap Dian. Hal itu, tegas Dian akan menyebabkan keterbatasan lahan dari TPA untuk menampung timbunan sampah.
Sebagian besar dari TPA ini terutama di kota-kota besar akan ditutup karena dalam kapasitas penuh, sementara untuk menentukan atau mendapatkan lokasi yang baru amat sulit karena adanya pembatasan oleh masyarakat untuk ketersediaan lahan dan mahalnya harga tanah. “Walaupun sudah ada UU No.8 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah tetapi belum dijalankan dengan baik dan kapasitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan sangat terbatas sehingga sampah merupakan masalah yang rumit untuk diselesaikan,” ucap Dian.
Dian menawarkan solusi penanganan sampah dengan melibatkan pihak swasta selain kebijakan pemerintah tentang daur ulang sampah perlu diterapkan. Kebijakan ini merupakan program dengan peraturan ketat, mewajibkan masyarakat melakukan daur ulang sampah tanpa terkecuali. Kegiatan ini melibatkan pihak swasta yang berlisensi untuk melakukan pengumpulan sampah layak daur ulang ke tiap rumah masyarakat. (ari)